MONEY LAUNDRY
A. Latar Belakang
Perbuatan
money laundry atau yang sering kita dengar perbuatan pencucian uang
adalah salah satu tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana
dalam mengelabui orang lain agar uang hasil korupsi ataupun perampokan tersebut
tidak dapat terlacak oleh petugas kepolisian atau KPK sehingganya uang tersebut
bisa digunakan secara legal oleh pelaku tindak pidana tersebut.
Istilah money Laundry pertama kali
dikenal pada tahun 1920 di Amerika Serikat yang dilakukan oleh Al Capone,
seorang bos mafia besar di pesisir pantai timur Amerika Serikat yang membuka
bisnis laundry (binatu) yang menggunakan uang tunai dalam transaksinya yang
kebanyakan uangnya diperoleh dari perjudian, penggelapan uang, pelacuran, dan
penyulundupan minuman keras sehingga uang yang diperoleh terlihat seperti uang
yang halal. Skandal ini pada akhirnya terungkap juga dan kemudian usaha untuk
melegalkan uang yang ilegal itu dikenal dengan istilah Money Laundry
Kejahatan
pencucian uang (money laundering) belakangan ini makin mendapat perhatian
khusus dari berbagai kalangan, yang bukan saja dalam skala nasional, tetapi
juga telah meregional dan mengglobal melalui kerja sama antar negara-negara.
Gerakan ini terpicu oleh kenyataan di mana kini semakin maraknya
kejahatan money laundering dari waktu ke waktu, sehingga
berbagai organisasi internasional telah secara konkrit mengambil
langkah-langkah yang dipandang perlu mengantisipasi masalah kejahatan pencucian
uang.
Jika pada mulanya kejahatan money laundering lebih erat kaitannya dengan kejahatan-kejahatan perdagangan obat bius/narkotika dan kejahatan besar lainnya, tetapi kini kejahatan pencucian uang sudah dihubungkan dengan proses atas uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah besar. Sementara di berbagai negara termasuk Indonesia, uang yang diperoleh dari hasil korupsi termasuk kategori kriminal, maka masalah money laundering dikaitkan pula dengan masalah korupsi.
Jika pada mulanya kejahatan money laundering lebih erat kaitannya dengan kejahatan-kejahatan perdagangan obat bius/narkotika dan kejahatan besar lainnya, tetapi kini kejahatan pencucian uang sudah dihubungkan dengan proses atas uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah besar. Sementara di berbagai negara termasuk Indonesia, uang yang diperoleh dari hasil korupsi termasuk kategori kriminal, maka masalah money laundering dikaitkan pula dengan masalah korupsi.
B. Pengertian Money Laundry
Pasal 1 ayat
1 UU No 25 tahun 2002 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan,
mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan,
menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas
harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”)
merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta
kekayaan yang sah.
Pencucian
uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang
dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang
dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari
pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak
pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam
keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan
dari system keuangan itu sebagai uang yang halal
C. Modus money Laundry
1.
Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya
sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam
uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen
investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri,
Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank
asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang
didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak
dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
2. Modus
operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai
cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang
ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban
lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg
ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of
deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang
Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini
Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat
deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui
rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan
bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
3.
Modus transaksi transaksi dagang
internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi
fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank
itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi
sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang
yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
4.
Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank
paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar
negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau
tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer
dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
5.
Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya
sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan
secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman
didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan
yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia
(secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana
yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di
perusahaan Indonesia.
6.
Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual
suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama.
Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas)
dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
7.
Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini
biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku
membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya
adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga
tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana
hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah
sah.
8.
Modus over invoices atau double invoice. Modus
ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu
diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan
(shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke
Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian
dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices,
maka disebut double invoices.
9.
Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di
Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan
perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini
menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi
ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi
nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang
memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin
proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari
rekening tersebut.
10. Modus Pizza
Cinnction. Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan
obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya
diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
11.
Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai modus
dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang
diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran
emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan
diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang
disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang
perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles,
hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari
kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York
dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut
akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar
onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk
unvestasi jangka panjang.
12.
Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan
seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana
pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus
Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat
berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.
13.
Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga
perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama
palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan,
menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang
dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban
transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.
D. Modus operandi berdasarkan tipologi
1.
Tipologi dasar
a.
Modus orang ketiga
Dalam modus
ini, biasanya menggunakan orang ketiga untuk melakukan kegiatan yang diinginkan
oleh sang pelaku
b.
Modus topeng usaha sederhana
Modus ini
merupakan kelanjutan dari modus orang ketiga yang kemudian diberi perintah
untuk mendirikan tempat usaha dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
c.
Modus perbankan sederhana
Dalam
penggunaan modus ini terdapat perpindahan dari transaksi tunai ke dalam cek,
deposito, tabungan dan yang lainnya yang dapat digunakan transaksi dengan
cepat.
d.
Modus kombinasi perbankan ataupun usaha
Orang ketiga
yang telah memperoleh uang hasil kejahatannya kemudian menyimpannya dalam
rekening bank dan menukarkannya ke dalam bentuk cek yang kemudian digunakan
untuk membangun usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar