Selasa, 10 Desember 2013

tindak pidana pencucian uang (money Laundry)

hari ini saya menebitkan artikel mengenai pencucian uang.  kebanyakan orang-orang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan tindak pencucian uang, dengan ini saya menerbitkan artikel ini semoga bisa bermanfaat :)

MONEY LAUNDRY
A.  Latar Belakang
          Perbuatan money laundry atau yang sering kita dengar perbuatan pencucian uang adalah salah satu tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dalam mengelabui orang lain agar uang hasil korupsi ataupun perampokan tersebut tidak dapat terlacak oleh petugas kepolisian atau KPK sehingganya uang tersebut bisa digunakan secara legal oleh pelaku tindak pidana tersebut.
          Istilah money Laundry pertama kali dikenal pada tahun 1920 di Amerika Serikat yang dilakukan oleh Al Capone, seorang bos mafia besar di pesisir pantai timur Amerika Serikat yang membuka bisnis laundry (binatu) yang menggunakan uang tunai dalam transaksinya yang kebanyakan uangnya diperoleh dari perjudian, penggelapan uang, pelacuran, dan penyulundupan minuman keras sehingga uang yang diperoleh terlihat seperti uang yang halal. Skandal ini pada akhirnya terungkap juga dan kemudian usaha untuk melegalkan uang yang ilegal itu dikenal dengan istilah Money Laundry
Kejahatan pencucian uang (money laundering) belakangan ini makin mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan, yang bukan saja dalam skala nasional, tetapi juga telah meregional dan mengglobal melalui kerja sama antar negara-negara. Gerakan ini terpicu oleh kenyataan di mana kini semakin maraknya kejahatan money laundering dari waktu ke waktu, sehingga berbagai organisasi internasional telah secara konkrit mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu mengantisipasi masalah kejahatan pencucian uang.
          Jika pada mulanya kejahatan money laundering lebih erat kaitannya dengan kejahatan-kejahatan perdagangan obat bius/narkotika dan kejahatan besar lainnya, tetapi kini kejahatan pencucian uang sudah dihubungkan dengan proses atas uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah besar. Sementara di berbagai negara termasuk Indonesia, uang yang diperoleh dari hasil korupsi termasuk kategori kriminal, maka masalah money laundering dikaitkan pula dengan masalah korupsi.
 

B.  Pengertian Money Laundry
Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2002 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal

C.  Modus money Laundry
1.    Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
2.    Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
3.    Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
4.    Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
5.    Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
6.    Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
7.    Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
8.    Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
9.    Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.
10.     Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
11.     Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
12.     Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.
13.     Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.
D.  Modus operandi berdasarkan tipologi
1.      Tipologi dasar
a.       Modus orang ketiga
Dalam modus ini, biasanya menggunakan orang ketiga untuk melakukan kegiatan yang diinginkan oleh sang pelaku
b.      Modus topeng usaha sederhana
Modus ini merupakan kelanjutan dari modus orang ketiga yang kemudian diberi perintah untuk mendirikan tempat usaha dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
c.       Modus perbankan sederhana
Dalam penggunaan modus ini terdapat perpindahan dari transaksi tunai ke dalam cek, deposito, tabungan dan yang lainnya yang dapat digunakan transaksi dengan cepat.
d.      Modus kombinasi perbankan ataupun usaha
Orang ketiga yang telah memperoleh uang hasil kejahatannya kemudian menyimpannya dalam rekening bank dan menukarkannya ke dalam bentuk cek yang kemudian digunakan untuk membangun usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar