Selasa, 10 Desember 2013

danau limboto



USULAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL PROGRAM
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Terkait Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Bantaran Danau Limboto Sebagai Upaya Konservasi Danau di Kabupaten Gorontalo

Diusulkan Oleh:
Ketua Kelompok  : Vici Oriza  Sativa (271411026/2011)
Anggota      :  1. Karim R Toiti (271411018/2011)
    2. M.Sofyan Mopangga (271411167/2011)
                3. Nur Abidin Rahman (271411030/2011)
    4. Risman Ibrahim ( 271411205/2011)




UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
KOTA GORONTALO
2013

PENGESAHAN PKM-GAGASAN TERTULIS
1.      Judul kegiatan:Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Terkait Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Bantaran Danau Limboto Sebagai Upaya Konservasi Danau di Kabupaten Gorontalo
2.      Bidnamang kegiatan                :PKM-GT
3.      Ketua Pelaksana Kegiatan
a.       Nama lengkap                    : Vici Oriza Sativa
b.      NIM                                   : 271411026
c.       Jurusan                              : Ilmu Hukum
d.      Universitas                         : Universitas Negeri Gorontalo
e.       Almat  emai                       :
4.      Anggota Pelaksana Kegiatan/penulis : 4 orang
5.      Dosen pendamping
a.       Nama lengkap                   : Dian Ekawaty Ismail SH,MH
b.      NIDN                                :
c.       Alamat rumah?No HP       :
6.      Biaya Kegiatan Total               :
a.       Dikti                                 :
b.      Sumber lain ( sebutkan .... ):
7.      Jangka Waktu Pelaksana          :     bulan

Gorontalo, 18 Oktober 2013
Menyetujui                 
Pembantu Dekan III                                                     Ketua Pelaksana Kegiatan


Dian Ekawaty Ismail SH,MH                                             Vici Oriza Sativa
NIP/NIK :                                                                                      NIM : 271411026
Pembantu Rektor III                                                    Dosen Pendamping


Dr.Fence M Wantu SH,MH                                          Dian Ekawaty Ismail SH,MH
NIP/NIK :                                                                               NIP/NIK :

DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL............................................................................. i
HALAMAN PENGESAHAN ................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................ iii
RINGKASAN .......................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .......................................................................... 2
C.     Tujuan Penelitan ............................................................................. 3
D.    Manfaat Penelitian ......................................................................... 3
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A.    Pemerintah Daerah.......................................................................... 5
a.       Pemerintah Daerah Provinsi ..................................................... 5
b.      Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota........................................ 6
B.     Status Kepemilikan Tanah.............................................................. 8
a.       Hak Milik.................................................................................. 9
b.      Hak Guna Usaha....................................................................... 9
c.       Hak Guna Bangunan ................................................................ 9
d.      Hak Pakai ................................................................................. 9
e.       Hak Sewa.................................................................................. 9
f.       Hak Membuka Tanah .............................................................. 10
C.     Tanah Bantaran ............................................................................. 11
BAB III METODE PENELITIAN
A.    Metode Penulisan .......................................................................... 12
B.     Sumber Data ................................................................................. 12           
C.     Metode Pengumpulan Data........................................................... 13
BAB IV PEMBAHASAN DAN GAGASAN
A.    Pembahasan ................................................................................... 14
B.     Gagasan ......................................................................................... 15
BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................... 19
B.     Saran ............................................................................................. 19
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 20
RINGKASAN
  Danau Limboto merupakan objek vital dari kontrol frekuensi banjir yang ada di provinsi Gorontalo. Tetapi pada kenyataan hari ini danau limboto sudah tidak berada pada fungsi utamanya sebagai muara dari 23 sungai yang ada di provinsi gorontalo. Fungsi ini sedikit demi sedikit mulai terkikis akibat banyaknya penduduk yang mendiami bantaran danau Limboto, mengakibatkan sebagian dari danau limboto saaat ini sudah menjadi wilayah pemukiman dan areal pertanian.. Peran pemerintah sangat penting karena pemerintah mempunyai wewenang yang sangat besar untuk mengatasi permasalahan serius seperti ini. Berdasarkan data observasi yang di dapatkan di wilayah pemukiman bantaran Danau Limboto, tidak ada kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan oleh pemerintah terhadap penduduk setempat. Ini menjadi alasan para penduduk untuk memanfaatkan bantaran danau sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian. Seharusnya pemerintah biasa mengambil tindakan tegas bahwasanya bantaran danau yang merupakan wilayah konservasi tidak boleh dijadikan sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian. Hal ini diperkuat lagi dengan fakta yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional yang memberikan keterangan secara jelas bahwa penduduk di bantaran Danau Limboto sebagian besar tidak memiliki akta otentik (sertifikat) atas tanah dan bangunan  dan sebagian kecil memiliki akta otentik (sertifikat). Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo khusunya bagian hukum telah melakukan langkah preventif untuk menangani permaslahan ini dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat pemukiman, namun ini masih terhitung belum cukup. Lemahnya fungsi dari instrumen pemerintahan mengakibatkan pertambahan penduduk dan penggunaan lahan di bantaran Danau Limboto sudah tidak terkendali lagi.. Sehingganya kami menggunakan metode pendekatan yuridis empiris untuk bisa menggali fakta sesuai aturan hukum yang berlaku di tengah masyarakat bantaran danau limboto dan lembaga terkait (BPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo bagian hukum). Hal ini kami harapkan agar ada kesadaran bersama untuk menjaga dan melestarikan danau limboto sebagai kawasan konservasi yang terhindar dari areal pemukiman dan pertanian.


BAB I
Pendahuluan

A.  Latar Belakang
          Provinsi Gorontalo memiliki banyak potensi alam yang berlimpah ruah, salah satunya adalah Danau Limboto yang terletak 70% di kabupaten Gorontalo dan 30% di kota Gorontalo. Melintasi 6 kecamatan di kabuapaten Gorontalo dan 1 kecamatan di kota Gorontalo.[1]
          Danau Limboto adalah wadah penmpung air dan ekosistem yang terbentuk secara alamiah berada di wilayah administrasi Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.Empat tahun terakhir kedalaman danau Limboto hanya tersisa 14 meter, ini diakibatkan oleh pendangkalan danau yang secara terus-menerus sebagai dampak dari pengendapan sedimentasi yang terjadi di daaerah danau Limboto. Pendangkalan danau Limboto tidak hanya disebabkan oleh pengendapan sedimentasi tanah tetapi juga diakibatkan oleh pengunaan bantaran danau menjadi wilayah pemukiman sebagai tindakan alih fungsi bantaran danau Limboto dalam konteks wilayah konservasi. Tidak terkendalinya penguasaan bantaran oleh warga sekitar mengakibatkan banyaknya penduduk mendiami daerah bantaran danau.Hal ini disebabkan karena  kurangnya lahan pemukiman yang disediakan oleh pemerintah untuk menampung warga yang tidak memiliki lahan pemukiman.
       Kondisi seperti ini jelas memberi dampak yang sangat signifikan terhadap perlindungan bantaran danau sebagai wilayah konservasi.Hal yang dicemaskan dari kondisi yang sangat memprihatinkan ini tentunya akan mengarah kepada bencana yang akan ditimbulkan seperti banjir yang bisa saja menenggelamkan provinsi Gorontalo. Seharusnya masyarakat menyadari penggunaan tanah bantaran danau sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian bisa memberikan efek negative terhadap kondisi danau dan masyarakat luas pada umumnya.Di tinjau dari segi yuridis tanah bantaran danau  merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah pasal 12 mengatakan: tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi diwilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara[2].
Berdasarkan hasil wawancara yang kami lakukan di beberapa Desa di Kabupaten Gorontalo, salah satunya bapak Nurdin Lausu(42 tahun) bertempat tinggal di bantaran danau Limboto desa Hunggaluwa kecamatan Limboto kabupaten Gorontalo provinsi Gorontalo, memberikan keterangan bahwa siapa saja yang ingin bertempat tinggal di daerah bantaran danau tidak harus memiliki izin dari pemerintah, hanya dengan menghubungi kepala Lingkungan orang tersebut sudah bisa menempati wilayah itu. Padahal dalam Peraturan menteri agrarian/kepala badan pertanahan nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan, seseorang untuk mendapatkan tanah bantaran tersebut harus mengajukan permohonan hak atas tanahnya kepada pemerintah. Ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena lama-kelamaan daerah bantaran danau Limboto akan menjadi lebih padat penduduknya dan ini bisa mengakibatkan daerah danau akan menyempit. Seharunya pemerintah daerah kabupaten Gorontalo harus peka terhadap permasalahan tersebut supaya status kepemilikan tanah dan bangunan daerah danau Limboto jelas dan tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari.Berdasarkan latar belakang diatas, kami mengangkat permasalahan sesuai dengan judul penelitian yaitu “Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Terkait Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Bantaran Danau Limboto Sebagai Upaya Konservasi Danau di Kabupaten Gorontalo.

B.  Rumusan Masalah
Dalam penyusunan penelitian ini, penulis merumuskan beberapa pokok permasalahan sesuai judul di atas, yaitu sebagai berikut.
1.      Bagaimana kewenangan pemerintah kabupaten Gorontalo dalam upaya konservasi danau terkait status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto?
2.      Apakah dampak yang di timbulkan dari ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan bangunan oleh pemerintah daerah kabupaten Gorontalo terhadap masyarakat di bantaran danau Limboto?
3.      Apa upaya yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam menanggulangi status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto?

C.  Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan penelitian ini adalah sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui peran pemerintah kabupaten Gorontalo dalam upaya konservasi danau terkait status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto.
2.      Untuk mengetahui dan memahami dampak yang di timbulkan dari ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan bangunan oleh pemerintah daerah kabupaten Gorontalo terhadap masyarakat di bantaran danau Limboto.
3.      Untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam menanggulangi status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto.

D.  Manfaat Penelitian
          Penelitian ini bias berguna bagi mahasiswa maupun masyarakat, yaitu sebagai berikut.
1.      Untuk memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai  peran pemerintah kabupaten Gorontalo dalam upaya konservasi danau terkait status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto.
2.      Untuk memberi pemahaman mengenai dampak yang di timbulkan dari ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan bangunan oleh pemerintah daerah kabupaten Gorontalo terhadap masyarakat di bantaran danau Limboto.
3.      Untuk member pengetahuan dan pemahaman mengenai upaya yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam menanggulangi status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto.



BAB II
Kajian Pustaka
A. Pemerintah Daerah
        Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah merupakan sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Sedangkan Daerah adalah Lingkungan Pemerintah; Wilayah: Kabupaten (provinsi, negara, dsb) [3]
        Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai hak otonom terhadap urusan pemerintahannya sendiri seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah “pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah”. [4]
          Namun ada beberapa urusan pemerintahan yang tidak dilimpahkan kepada daerah yakni, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional dan agama. Pemerintah ditingkat daerah dibagi 2 yaitu :
a.    Pemerintah  Daerah Provinsi
                      Pemerintah daerah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah yang menjalankan pemerintahan di tingkat provinsi. Pemerintah daerah provinsi merupakan perpanjangan tangan dari pemerintahan pusat di daerah, dimana pemerintahan daerah provinsi dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Adapun kewenangan wajib pemerintah daerah provinsi sesuai dengan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah sebagai berikut.
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan bidang kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10.  pengendalian lingkungan hidup;
11.  pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12.  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.  pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lint kabupaten/kota;
15.  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat    dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
16.  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. perencanaan dan pengendalian pembangunan;[5]

sedangkan dalam pasal 13 ayat 2 berbunyi “Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan”.

b.    Pemerintah daerah kabupaten/kota
          Pemerintah daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabuapten/kota yang menjalankan otonomi yang seluas-luasnya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan (medebewind) di kabupaten/kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas menjalankan urusan pemerintahan didaerah berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga menjadikan demokrasi diwilayah tersebut berjalan sesuai dengan semestinya. Urusan wajib pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 14 ayat 1 adalah.
          Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan bidang kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan;
7.      penanggulangan masalah sosial;
8.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
9.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
10.  pengendalian lingkungan hidup;
11.  pelayanan pertanahan;
12.  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.  pelayanan administrasi penanaman modal;
15.  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
16.  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.[6]
Adapun urusan pilihan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam ketentuan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 adalah
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputiurusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliput urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan

B. Hak Kepemilikan Tanah
Tanah merupakan hal yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia sehingganya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam undang-undang. Ketentuan Hukum yang mengatur mengenai tanah ini terdapat dalam undang-undang no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang merupakan Implementasi Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 “Bumi, Air Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat”
Hak-hak atas Tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ialah :
a.       Hak Milik,
Hak milik adalah hak kebendaan yang paling luas. Pasal 570 BW menerangkan bahwa Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuatterhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undangundang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan.[7]
Pada umumnya setiap orang dapat memiliki hak milik baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Setiap orang baik warga Negara  Indonesia maupun warga Negara asing dapat memiliki hak milik suatu benda berdasarkan hokum agrarian Indonesia.



b.      Hak guna usaha
Dalam kitab Undang-Undang Hukum perdata (BW) pasal 720 hak guna usaha diartikan bahwa Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.[8]
c.       Hak guna bangunan,
Hak Guna Bangunan dalam pengertian hokum barat sebelum dikonversi berasal dari Hak Opstal yang diatur dalam Pasal 711 KUHPdt berbunyi : Hak numpang karang adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain.[9]
d.      Hak pakai
Hak Pakai. Hak Pakai dalam Pasal 41 ayat (1) UUPA adalah Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain yang member wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikan atau dalam perjanjian Pengelolaan Tanah. Segala sesuatu asal tidak bertentanggan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.[10]
e.       Hak sewa
Hak Sewa Mengenai Hak sewa untuk bangunan dapat dipunyai oleh seseorang atau badan hokum, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa (Pasal 44 ayat (1) UUPA). Sedangkan yang mengatur mengenai Hak sewa untuk tanah pertanian adalah Pasal 53 UUPA, sebagai hak yang bersifat “sementara”, yang akan dihapus dikemudian hari karena bertentangan dengan asas yang termuat dalam Pasal 10 UUPA dimana tanah harus dikerjakan secara aktif oleh yang mempunyainya. Hak Sewa Mengenai Hak sewa untuk bangunan dapat dipunyai oleh seseorang atau badan hokum, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa (Pasal 44 ayat (1) UUPA). Sedangkan yang mengatur mengenai Hak sewa untuk tanah pertanian adalah Pasal 53 UUPA, sebagai hak yang bersifat “sementara”, yang akan dihapus dikemudian hari karena bertentangan dengan asas yang termuat dalam Pasal 10 UUPA dimana tanah harus dikerjakan secara aktif oleh yang mempunyainya.[11]
f.       Hak membuka tanah
Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan. Hak membuka tanah an memungut hasil hutan adalah hak yang berasal dari Hukum Adat sehubungan dengan adanya Hak Ulayat yang masih diakui dalam Hukum Tanah kita sekarang ini : Menurut mudjiono (1997 : 39) : Dengan pembukaan tanah saja, belumlah berarti yang membukanya lantas memperoleh hak atas tanah tersebut tetapi tanah tersebut harus lah ia benar-benar usahakan, baru kemudian dapat menjadi suatu hak. Begitu juga dengan memungut hasil hutan secara sah begitu saja tidak lah lantas ia memperoleh suatu hak, tetapi pemungutan hasil hutan itu ia lakukan bersamaan dengan pembukaan penguasaan tanah itu secara nyata.Selain diatur dalam UUPA dan beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri, diatur pula dalam Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (UU No.5 Tahun 1967) dan peraturan Pemerintahan tentang pengusahaan Hutan dan hak Pemungutan Hasil Hutan (PP No 216 Tahun 1970).[12]



B. Tanah Bantaran danau
Tanah bantaran danau adalah tanah yang terletak di bagian tepi dari sebuah danau sebagai hasil dari sedimentasi tanah yang diakibatkan oleh pengikisan tanah dan batuan. Tanah bantaran terjadi dengan sendirinya, akan tetapi sering dipercepat oleh manusia dan lingkungan disekitar daerah danau tersebut. Menurut Hasim dalam Yolin Rani bahwa : Tanah bataran adalah tanah yang timbul secara alamiah yang disebabkan oleh endapan lumpur atau pasir yang di bawah oleh air, yang berlangsung secara terus-menerus dan biasanya di percepat oleh bantuan tangan manusia dan lingkungan[13] 

BAB III
Metode Penelitian

A.    Metode penulisaan
Penulisan penelitian ini menggunakan tipe yuridis empiris.Menurut Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A. bahwa pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hokum didalam masyarakat. Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat[14]

B.     Sumber data
1.      Data primer yaitu data yang di peroleh langsung dari sumbernya,baik melalui wawancara,observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi yang kemudian diolah oleh peneliti.
2.      Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi,buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian,hasil penelitian dalam bentuk laporan,skripsi,tesis,disertasi dan peraturan perundang-undangan. Data sekunder tersebut,dapat dibagi menjadi
a.       Bahan hukum primer
Bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian misalnya Undang-undang No 32 tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah,Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Hukum Agraria.
b.      Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder adalah buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah hukum yang terkait dengan objek penelitian ini.



C.     Metode pengumpulan data
1.      Metode penelitian kepustakaan
Data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan,buku-buku,dokumen resmi,publikasi,daan haaasil penelitian.
2.      Metode penelitian lapangan
Data lapangan yang diperlukan sebagai data penunjang diperoleh melalui informasi dan pendapat-pendapat dari responden.

BAB IV
PEMBAHASAN DAN GAGASAN
1.    PEMBAHASAN
A.  Pengaturan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam upaya konservasi danau terkait status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto
Tidak adanya peraturan daerah yang memerintahkan atau memberi mandate langsung  kepada daerah kabupaten Gorontalo, terkait usaha pelarangan bagi masyarakat untuk menguasai atau memanfaatkan daerah bantaran danau Limboto mengakibatkan daerah bantaran pada saat ini telah digunakan oleh masyarakat sebagai lahan pemukiman dan pertanian. Seharusnya ada tindakan yang tegas dari pemerintah terhadap masyarakat yang berusaha menguasai tanah bantaran agar tanah didaerah bantaran danau Limboto jauh dari penguasaan masyarakat. Dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/ kota untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik, akan tetapi pemerintah daerah masih belum bias mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan ini.
B.  Dampak yang di timbulkan dari ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan bangunan oleh pemerintah daerah kabupaten Gorontalo terhadap masyarakat di bantaran danau Limboto
Tidak adanya kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto, menimbulkan dampak negative. Diantaranya tidak terkendalinya penguasaan tanah bantaran oleh masyarakat yang lama-kelamaan akan memicu terjadinya pertambahan jumlah penduduk di daerah bantaran danau. Yang tidak menutup kemungkinan akan semakin padat. Kondisi ini akan terus terjadi jikalau tidak ada tindakan keras dari pemerintah terhadap masyarakat yang mendiami daerah bantaran danau Limboto. Disisi lain penggunaan daerah bantaran menjadi lahan pemukiman dan pertanian bisa menimbulkan pendangkalan danau, tentu ini menambah masalah bagi pemerintah dalam upaya konservasi wilayah danau Limboto.
C.  Apa upaya yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam menanggulangi status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto
Pemerintah berupaya melalukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat bantaran danau untuk mencari lahan pemukiman yang lebih baik. Selain itu pemerintah berusaha melakukan konservasi terhadap danau Limboto terutama diwilayah bantaran danau. Diharapakan dari upaya ini masyarakat akan lebih mengetahui bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan daerah bantaran danu sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian.

2.    GAGASAN
a.       Danau Limboto merupakan salah satu danau terbesar di Provinsi Gorontalo yang merupakan muara dari 23 sungai yang ada di Gorontalo. Dengan kata lain Danau Limboto merupakan objek vital dari kontrol frekuensi banjir yang ada di provinsi Gorontalo. Tetapi pada kenyataan hari ini danau limboto sudah tidak berada pada fungsi utamanya sebagai muara dari 23 sungai yang ada di provinsi gorontalo. Kondisi memprihatinkan ini disebabkan banyaknya penduduk wilayah danau limboto yang menempati dan memanfaatkan bantaran danau limboto sebagai tempat pemukiman dan lahan pertaninan. Kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah sangat diharapkan untuk menertibkan tindakan masyarakat yang tidak beralaskan hukum. Berdasarkan data observasi yang telah dikumpulkan di wilayah bantaran danau limboto masih banyak penduduk yang tidak memiliki akta otentik(sertifkat) sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di bantaran danau limboto. Data ini di dukung dengan keterangan yang di berikan oleh Badan Pertanahan Nasional terkait status kepemilikan tanah yang secara jelas disampaikan oleh badan Pertanahan Nasional bahwa sebagian besar penduduk di bantaran danau limboto tidak memiliki sertifikat atas tanah dan bangunan.  Kondisi seperti ini bisa membuka celah bagi orang lain untuk membuka lahan baru sebagai tempat pemukiman dan lahan pertanian.
b.      Pada tahun 2011 Gubernur provinsi Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak memberikan sertipikat tanah kepada penduduk yang bertempat tinggal di  wilayah Bantaran Danau Limboto sebagai wujud dari pelaksanaan Keputusan Presiden no 32 tahun 1992 tentang Perlindungan Kawasan Tertentu, namun hal ini mendapat tindakan perlawanan dari masyarakat maupun pemerintah desa yang berada dikawasan bantaran Danau Limboto karena masyarakat berangapan bahwa tanah tersebut merupakan tanah turun-temurun dari orang terdahulu. Keadaan seperti ini terus di pertahankan oleh masyarakat setempat sampai saat ini bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi terus menerus sampai jangka waktu yang tidak bisa di tentukan.
Pemerintah daerah kabupaten Gorontalo juga telah melakukan beberapa upaya dalam hal penyadaran masyarakat melalui upaya penyuluhan terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari penggunaan bantaran danau sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian. selain itu juga pemerintah daerah pernah melakukan langkah mediasi dengan tawaran merelokasi wilayah pemukiman warga di bantaran danau dengan pemukiman yang baru disertai dengan perumahan yang layak huni.Namun mediasai ini juga mendapat penolakan dari masyarakat setempat dengan alasan mereka lebih nyaman untuk menempati wilayah pemukiman di bantaran danau limboto.
c.       Gagasan yang kami tawarkan yaitu:
1.      Seharusnya pemerintah melakukan relokasi terhadap masyarakat yang ada di pemukiman bantaran danau limboto yaitu dengan menyediakan lahan pemukiman dan rumah layak huni bagi mereka agar tidak ada lagi mayarakat yang menduduki bantaran danau limboto sehinga konservasi danau limboto dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2.      Pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggusuran secara paksa sebagai wujud pelaksanaan instrumen hukum yaitu Keppres No. 32 Tahun 1992
3.      Sebagai alas hukum, pemerintah seharusnya mengeluarkan produk hukum berupa Perda terkait larangan dan sanksi tegas terhadap pengguanaan bantaran danau sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian.
d.      Lembaga-lembaga terkait yang dapat dimintai bantuan dalam mengimplementasikan  ide-ide yang kami tawarkan diantaranya pemerintah daerah kabupaten Gorontalo bagian   hokum dan badan  pertanahan   nasional daerah kabupaten Gorontalo. Pemerintah daerah bagian hokum harus mengajukan Rancangan undang-undang terkait wilayah bantaran sedangkan bagian badan pertanahan nasional harus meninjau kembali pemberian sertifikat kepada masyarakat yang berada di wilayah bantaran danau Limboto sehingga tidak terjadi lagi penguasaan terhadap tanah bantaran danau Limboto.
e.       Pada tahun 2011 Gubernur provinsi Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak memberikan sertipikat tanah kepada penduduk yang bertempat tinggal di  wilayah Bantaran Danau Limboto sebagai wujud dari pelaksanaan Keputusan Presiden no 32 tahun 1992 tentang Perlindungan Kawasan Tertentu, namun hal ini mendapat tindakan perlawanan dari masyarakat maupun pemerintah desa yang berada dikawasan bantaran Danau Limboto karena masyarakat berangapan bahwa tanah tersebut merupakan tanah turun-temurun dari orang terdahulu. Keadaan seperti ini terus di pertahankan oleh masyarakat setempat sampai saat ini bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi terus menerus sampai jangka waktu yang tidak bisa di tentukan.
Pemerintah daerah kabupaten Gorontalo juga telah melakukan beberapa upaya dalam hal penyadaran masyarakat melalui upaya penyuluhan terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari penggunaan bantaran danau sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian. selain itu juga pemerintah daerah pernah melakukan langkah mediasi dengan tawaran merelokasi wilayah pemukiman warga di bantaran danau dengan pemukiman yang baru disertai dengan perumahan yang layak huni.Namun mediasai ini juga mendapat penolakan dari masyarakat setempat dengan alasan mereka lebih nyaman untuk menempati wilayah pemukiman di bantaran danau limboto.
f.       Gagasan yang kami tawarkan yaitu:
1.      Seharusnya pemerintah melakukan relokasi terhadap masyarakat yang ada di pemukiman bantaran danau limboto yaitu dengan menyediakan lahan pemukiman dan rumah layak huni bagi mereka agar tidak ada lagi mayarakat yang menduduki bantaran danau limboto sehinga konservasi danau limboto dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2.      Pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggusuran secara paksa sebagai wujud pelaksanaan instrumen hukum yaitu Keppres No. 32 Tahun 1992
3.      Sebagai alas hukum, pemerintah seharusnya mengeluarkan produk hukum berupa Perda terkait larangan dan sanksi tegas terhadap pengguanaan bantaran danau sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian








BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A.  Kesimpulan
Kurangnya ketegasan dari pemerintah daerah kabupaten gorontalo dalam hal penanggulangan penguasaan lahan di bantaran danau limboto sebagai wilayah konservasi mengakibatkan tidak terkendalinya penggunan lahan bantaran sebagai wilayah pemukiman dan lahan pertanian. Selain itu tingkat kesadaran yang sangat minim dari masyarakat terhadap penguasaan lahan bantaran danau menjadi faktor pendukung terjadinya alih fungsi wilayah konservasi menjadi wilayah pemukiman dan lahan pertanian.
B.  Saran
Danau Limboto sebagai wilayah konservasi harus tetap dijaga kelestariannya untuk tidak dialih fungsikan sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian. Selain itu pemerintah sebagai instrument yang memegang peran penting harus bisa menciptkan satu regulasi dan cara yang ampuh untuk membangun kesadaran pada masyarkat betapa pentingnya menjaga bantaran danau dari alih fungsi lahan sehingganya tetap terjaga sebagai wilayah konservasi.





DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar grafika
Junus, Nirwan. “status hukum penguasaan tanah bantaran danau Limboto   di provinsi Gorontalo”.(tesis)
Junus, Nirwan. “Hukum Agraria” dalam modul pembelajaran hukum agrarian
Syarifin,Pipin. Dan Debah Jubaedah.2012. Ilmu Perundang-Undangan.Bandung: Pustaka Setia
Peraturan Perundang-undangan
1.      Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
2.      Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Hukum Agraria
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan tanah
5.      Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1992 tentang Perlindungan Kawasan Tertentu



[1]Lihat tesis  Nirwan Junus SH,MH” Status Hukum Penguasaan Tanah Bantaran Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
[2] Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah dalam disertasinya Nirwan junus SH,MH” status hokum penguasaan tanah bantaran danau Limboto di Provinsi Gorontalo.
[3] Pipin Syarifin SH,MH, dkk , Ilmu perundang-undangan (Bandung:pustaka setia, 2012), hlm 257
[4] Lihat Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
[5] Lihat Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
[6] Lihat Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
[7] Nirwan Junus SH,MH, modul pembelajaran mata kuliah hokum agrarian, hlm 13
[8] Lihat Kitab Undang-Undang Hukum perdata (BW) pasal 720
[9] Lihat tesis Nirwan Junus SH,MH, status hokum penguasaan tanah bantaran danau Limboto di provinsi Gorontalo
[10] Lihat Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok hokum agrarian (UUPA)
[11] Lihat tesis Nirwan Junus SH,MH, Status hokum penguasaan tanah bantaran danau Limboto di provinsi Gorontalo
[12] Lihat tesis Nirwan Junus SH,MH, status hokum penguasaan tanah bantaran danau Limboto di provinsi Gorontalo
[13] Yolin Rani, pengertian tanah bantaran, dalam tesis Nirwan Junus SH.MH, tentang status hokum penguasaan tanah bantaran danau Limboto provinsi Gorontalo.
[14] Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,Metode penelitian hokum(Jakarta :sinar grafika,cetakan ke-3 tahun 2011) hlm.105

1 komentar:

  1. Online Casino & Poker in Bangalore
    Bet online on casino & poker in Bangalore with real cash prizes 온카지노 and top live online poker tournaments with live 1xbet korean dealers and live jackpots! 카지노 Welcome to the world of

    BalasHapus