USULAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL PROGRAM
Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Terkait Status Kepemilikan Tanah dan
Bangunan di Bantaran Danau Limboto Sebagai Upaya Konservasi Danau di Kabupaten
Gorontalo
Diusulkan Oleh:
Ketua
Kelompok : Vici Oriza Sativa (271411026/2011)
Anggota : 1.
Karim R Toiti (271411018/2011)
2. M.Sofyan
Mopangga (271411167/2011)
3. Nur Abidin Rahman (271411030/2011)
4. Risman
Ibrahim ( 271411205/2011)
UNIVERSITAS
NEGERI GORONTALO
KOTA GORONTALO
2013
PENGESAHAN PKM-GAGASAN TERTULIS
1.
Judul kegiatan:Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo
Terkait Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Bantaran Danau Limboto Sebagai
Upaya Konservasi Danau di Kabupaten Gorontalo
2.
Bidnamang kegiatan :PKM-GT
3.
Ketua Pelaksana Kegiatan
a.
Nama lengkap :
Vici Oriza Sativa
b.
NIM :
271411026
c.
Jurusan :
Ilmu Hukum
d.
Universitas :
Universitas Negeri Gorontalo
e.
Almat emai :
4.
Anggota Pelaksana Kegiatan/penulis : 4 orang
5.
Dosen pendamping
a.
Nama lengkap :
Dian Ekawaty Ismail SH,MH
b.
NIDN :
c.
Alamat rumah?No HP :
6.
Biaya Kegiatan Total :
a.
Dikti :
b.
Sumber lain ( sebutkan .... ):
7.
Jangka Waktu Pelaksana : bulan
Gorontalo, 18 Oktober 2013
Menyetujui
Pembantu Dekan III Ketua
Pelaksana Kegiatan
Dian Ekawaty Ismail SH,MH Vici Oriza Sativa
NIP/NIK : NIM : 271411026
Pembantu Rektor III Dosen
Pendamping
Dr.Fence M Wantu SH,MH Dian
Ekawaty Ismail SH,MH
NIP/NIK : NIP/NIK :
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL............................................................................. i
HALAMAN PENGESAHAN
................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................ iii
RINGKASAN .......................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .......................................................................... 2
C. Tujuan Penelitan ............................................................................. 3
D. Manfaat Penelitian ......................................................................... 3
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Pemerintah Daerah.......................................................................... 5
a.
Pemerintah Daerah
Provinsi ..................................................... 5
b.
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota........................................ 6
B. Status Kepemilikan Tanah.............................................................. 8
a.
Hak Milik.................................................................................. 9
b.
Hak Guna Usaha....................................................................... 9
c.
Hak Guna Bangunan ................................................................ 9
d.
Hak Pakai ................................................................................. 9
e.
Hak Sewa.................................................................................. 9
f.
Hak Membuka Tanah
.............................................................. 10
C. Tanah Bantaran ............................................................................. 11
BAB III METODE PENELITIAN
A. Metode Penulisan .......................................................................... 12
B. Sumber Data ................................................................................. 12
C. Metode Pengumpulan Data........................................................... 13
BAB IV PEMBAHASAN DAN GAGASAN
A. Pembahasan ................................................................................... 14
B. Gagasan ......................................................................................... 15
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................... 19
B.
Saran ............................................................................................. 19
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 20
RINGKASAN
Danau Limboto merupakan objek vital dari
kontrol frekuensi banjir yang ada di provinsi Gorontalo. Tetapi pada kenyataan
hari ini danau limboto sudah tidak berada pada fungsi utamanya sebagai muara
dari 23 sungai yang ada di provinsi gorontalo. Fungsi ini sedikit demi sedikit mulai terkikis akibat banyaknya penduduk
yang mendiami bantaran danau Limboto, mengakibatkan sebagian dari danau limboto
saaat ini sudah menjadi wilayah pemukiman dan areal pertanian.. Peran
pemerintah sangat penting karena pemerintah mempunyai wewenang yang sangat
besar untuk mengatasi permasalahan serius seperti ini. Berdasarkan data
observasi yang di dapatkan di wilayah pemukiman bantaran Danau Limboto, tidak
ada kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan oleh pemerintah terhadap
penduduk setempat. Ini menjadi alasan para penduduk untuk memanfaatkan bantaran
danau sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian. Seharusnya pemerintah biasa
mengambil tindakan tegas bahwasanya bantaran danau yang merupakan wilayah
konservasi tidak boleh dijadikan sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian.
Hal ini diperkuat lagi dengan fakta yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional
yang memberikan keterangan secara jelas bahwa penduduk di bantaran Danau
Limboto sebagian besar tidak memiliki akta otentik (sertifikat) atas tanah dan
bangunan dan sebagian kecil memiliki
akta otentik (sertifikat). Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo khusunya bagian
hukum telah melakukan langkah preventif untuk menangani permaslahan ini dengan
melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat pemukiman, namun ini
masih terhitung belum cukup. Lemahnya fungsi dari instrumen pemerintahan
mengakibatkan pertambahan penduduk dan penggunaan lahan di bantaran Danau
Limboto sudah tidak terkendali lagi.. Sehingganya kami menggunakan metode pendekatan
yuridis empiris untuk bisa menggali fakta sesuai aturan hukum yang berlaku di
tengah masyarakat bantaran danau limboto dan lembaga terkait (BPN dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo bagian hukum). Hal ini kami harapkan agar
ada kesadaran bersama untuk menjaga dan melestarikan danau limboto sebagai
kawasan konservasi yang terhindar dari areal pemukiman dan pertanian.
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Provinsi Gorontalo memiliki
banyak potensi alam yang berlimpah ruah, salah satunya adalah Danau Limboto
yang terletak 70% di kabupaten Gorontalo dan 30% di kota Gorontalo. Melintasi 6
kecamatan di kabuapaten Gorontalo dan 1 kecamatan di kota Gorontalo.[1]
Danau Limboto adalah wadah
penmpung air dan ekosistem yang terbentuk secara alamiah berada di wilayah
administrasi Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.Empat tahun terakhir
kedalaman danau Limboto hanya tersisa 14 meter, ini diakibatkan oleh
pendangkalan danau yang secara terus-menerus sebagai dampak dari pengendapan
sedimentasi yang terjadi di daaerah danau Limboto. Pendangkalan danau Limboto
tidak hanya disebabkan oleh pengendapan sedimentasi tanah tetapi juga
diakibatkan oleh pengunaan bantaran danau menjadi wilayah pemukiman sebagai
tindakan alih fungsi bantaran danau Limboto dalam konteks wilayah konservasi.
Tidak terkendalinya penguasaan bantaran oleh warga sekitar mengakibatkan
banyaknya penduduk mendiami daerah bantaran danau.Hal ini disebabkan
karena kurangnya lahan pemukiman yang
disediakan oleh pemerintah untuk menampung warga yang tidak memiliki lahan
pemukiman.
Kondisi
seperti ini jelas memberi dampak yang sangat signifikan terhadap perlindungan
bantaran danau sebagai wilayah konservasi.Hal yang dicemaskan dari kondisi yang
sangat memprihatinkan ini tentunya akan mengarah kepada bencana yang akan
ditimbulkan seperti banjir yang bisa saja menenggelamkan provinsi Gorontalo.
Seharusnya masyarakat menyadari penggunaan tanah bantaran danau sebagai lahan
pemukiman dan lahan pertanian bisa memberikan efek negative terhadap kondisi
danau dan masyarakat luas pada umumnya.Di tinjau dari segi yuridis tanah
bantaran danau merupakan tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara.Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun
2004 tentang penatagunaan tanah pasal 12 mengatakan: tanah yang berasal dari
tanah timbul atau hasil reklamasi diwilayah perairan pantai, pasang surut,
rawa, danau dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara[2].
Berdasarkan hasil wawancara
yang kami lakukan di beberapa Desa di Kabupaten Gorontalo, salah satunya bapak
Nurdin Lausu(42 tahun) bertempat tinggal di bantaran danau Limboto desa
Hunggaluwa kecamatan Limboto kabupaten Gorontalo provinsi Gorontalo, memberikan
keterangan bahwa siapa saja yang ingin bertempat tinggal di daerah bantaran
danau tidak harus memiliki izin dari pemerintah, hanya dengan menghubungi
kepala Lingkungan orang tersebut sudah bisa menempati wilayah itu. Padahal
dalam Peraturan menteri agrarian/kepala badan pertanahan nasional nomor 9 tahun
1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak
pengelolaan, seseorang untuk mendapatkan tanah bantaran tersebut harus
mengajukan permohonan hak atas tanahnya kepada pemerintah. Ini tidak dapat
dibiarkan begitu saja, karena lama-kelamaan daerah bantaran danau Limboto akan
menjadi lebih padat penduduknya dan ini bisa mengakibatkan daerah danau akan
menyempit. Seharunya pemerintah daerah kabupaten Gorontalo harus peka terhadap
permasalahan tersebut supaya status kepemilikan tanah dan bangunan daerah danau
Limboto jelas dan tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari.Berdasarkan latar
belakang diatas, kami mengangkat permasalahan sesuai dengan judul penelitian
yaitu “Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Terkait Status
Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Bantaran Danau Limboto Sebagai Upaya
Konservasi Danau di Kabupaten Gorontalo.
B.
Rumusan Masalah
Dalam penyusunan penelitian ini, penulis merumuskan
beberapa pokok permasalahan sesuai judul di atas, yaitu sebagai berikut.
1.
Bagaimana kewenangan
pemerintah kabupaten Gorontalo dalam upaya konservasi danau terkait status
kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto?
2.
Apakah dampak yang
di timbulkan dari ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan bangunan oleh
pemerintah daerah kabupaten Gorontalo terhadap masyarakat di bantaran danau
Limboto?
3.
Apa upaya yang
dilakukan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam menanggulangi status
kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto?
C.
Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah diatas,
tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan penelitian ini adalah sebagai
berikut.
1.
Untuk mengetahui
peran pemerintah kabupaten Gorontalo dalam upaya konservasi danau terkait
status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto.
2.
Untuk mengetahui
dan memahami dampak yang di timbulkan dari ketidakjelasan status kepemilikan
tanah dan bangunan oleh pemerintah daerah kabupaten Gorontalo terhadap
masyarakat di bantaran danau Limboto.
3.
Untuk mengetahui
dan memahami upaya yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam
menanggulangi status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto.
D.
Manfaat Penelitian
Penelitian
ini bias berguna bagi mahasiswa maupun masyarakat, yaitu sebagai berikut.
1.
Untuk memberi pengetahuan
dan pemahaman mengenai peran pemerintah
kabupaten Gorontalo dalam upaya konservasi danau terkait status kepemilikan
tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto.
2.
Untuk memberi
pemahaman mengenai dampak yang di timbulkan dari ketidakjelasan status
kepemilikan tanah dan bangunan oleh pemerintah daerah kabupaten Gorontalo
terhadap masyarakat di bantaran danau Limboto.
3.
Untuk member
pengetahuan dan pemahaman mengenai upaya yang dilakukan pemerintah daerah
kabupaten Gorontalo dalam menanggulangi status kepemilikan tanah dan bangunan di
bantaran danau Limboto.
BAB II
Kajian Pustaka
A. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pemerintah merupakan sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung
jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Sedangkan Daerah adalah Lingkungan
Pemerintah; Wilayah: Kabupaten (provinsi, negara, dsb) [3]
Pemerintah Daerah adalah pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai hak otonom terhadap
urusan pemerintahannya sendiri seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3
Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah “pemerintah daerah
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah”. [4]
Namun ada beberapa urusan pemerintahan
yang tidak dilimpahkan kepada daerah yakni, politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional dan agama. Pemerintah ditingkat
daerah dibagi 2 yaitu :
a. Pemerintah Daerah
Provinsi
Pemerintah daerah provinsi
adalah gubernur dan perangkat daerah yang menjalankan pemerintahan di tingkat
provinsi. Pemerintah daerah provinsi merupakan perpanjangan tangan dari
pemerintahan pusat di daerah, dimana pemerintahan daerah provinsi dalam
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Adapun
kewenangan wajib pemerintah daerah provinsi sesuai dengan pasal 13 ayat 1
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah sebagai
berikut.
1.
perencanaan dan
pengendalian pembangunan;
2.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.
penyediaan sarana
dan prasarana umum;
5.
penanganan bidang
kesehatan;
6.
penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.
penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8.
pelayanan bidang
ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9.
fasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lint kabupaten/kota;
15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;[5]
sedangkan dalam pasal 13 ayat 2 berbunyi “Urusan
pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi,kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan”.
b. Pemerintah daerah kabupaten/kota
Pemerintah
daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah
kabuapten/kota yang menjalankan otonomi yang seluas-luasnya berdasarkan asas
desentralisasi dan tugas pembantuan (medebewind) di kabupaten/kota. Pemerintah
daerah kabupaten/kota bertugas menjalankan urusan pemerintahan didaerah
berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga menjadikan
demokrasi diwilayah tersebut berjalan sesuai dengan semestinya. Urusan wajib
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal
14 ayat 1 adalah.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
1.
perencanaan dan
pengendalian pembangunan;
2.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.
penyediaan sarana
dan prasarana umum;
5.
penanganan bidang
kesehatan;
6.
penyelenggaraan
pendidikan;
7.
penanggulangan
masalah sosial;
8.
pelayanan bidang
ketenagakerjaan;
9.
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. pelayanan pertanahan;
12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14. pelayanan administrasi penanaman modal;
15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.[6]
Adapun
urusan pilihan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam ketentuan pasal 14 ayat 2
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 adalah
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan
meliputiurusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan Urusan pemerintahan kabupaten/kota
yang bersifat pilihan meliput urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
B. Hak Kepemilikan Tanah
Tanah merupakan hal
yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia sehingganya dalam pengelolaan
dan pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam
undang-undang. Ketentuan Hukum yang mengatur mengenai tanah ini terdapat dalam
undang-undang no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang
merupakan Implementasi Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 “Bumi, Air
Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan
Dipergunakan Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat”
Hak-hak atas Tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal
4 ayat 1 ialah :
a.
Hak Milik,
Hak milik adalah hak kebendaan yang paling luas. Pasal 570 BW menerangkan
bahwa Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara
lebih leluasa dan untuk berbuatterhadap barang itu secara bebas sepenuhnya,
asalkan tidak bertentangan dengan undangundang atau peraturan umum yang
ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang
lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang
pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan.[7]
Pada umumnya setiap orang dapat
memiliki hak milik baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Setiap orang baik warga Negara Indonesia
maupun warga Negara asing dapat memiliki hak milik suatu benda berdasarkan
hokum agrarian Indonesia.
b.
Hak guna usaha
Dalam kitab
Undang-Undang Hukum perdata (BW) pasal 720 hak guna usaha diartikan bahwa Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati
sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar
upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya,
baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak lahirnya hak
guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.[8]
c.
Hak guna bangunan,
Hak Guna Bangunan dalam pengertian hokum barat sebelum
dikonversi berasal dari Hak Opstal yang diatur dalam Pasal 711 KUHPdt berbunyi
: Hak numpang karang adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung,
bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain.[9]
d.
Hak pakai
Hak Pakai. Hak Pakai dalam
Pasal 41 ayat (1) UUPA adalah Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain yang
member wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh
pejabat yang berwenang memberikan atau dalam perjanjian Pengelolaan Tanah.
Segala sesuatu asal tidak bertentanggan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan
undang-undang.[10]
e.
Hak sewa
Hak Sewa Mengenai Hak sewa untuk bangunan dapat dipunyai
oleh seseorang atau badan hokum, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik
orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada pemiliknya sejumlah
uang sebagai sewa (Pasal 44 ayat (1) UUPA). Sedangkan yang mengatur mengenai
Hak sewa untuk tanah pertanian adalah Pasal 53 UUPA, sebagai hak yang bersifat
“sementara”, yang akan dihapus dikemudian hari karena bertentangan dengan asas
yang termuat dalam Pasal 10 UUPA dimana tanah harus dikerjakan secara aktif
oleh yang mempunyainya. Hak Sewa Mengenai Hak sewa untuk bangunan dapat
dipunyai oleh seseorang atau badan hokum, apabila ia berhak mempergunakan tanah
milik orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada pemiliknya
sejumlah uang sebagai sewa (Pasal 44 ayat (1) UUPA). Sedangkan yang mengatur
mengenai Hak sewa untuk tanah pertanian adalah Pasal 53 UUPA, sebagai hak yang
bersifat “sementara”, yang akan dihapus dikemudian hari karena bertentangan
dengan asas yang termuat dalam Pasal 10 UUPA dimana tanah harus dikerjakan
secara aktif oleh yang mempunyainya.[11]
f.
Hak membuka tanah
Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan. Hak membuka tanah an
memungut hasil hutan adalah hak yang berasal dari Hukum Adat sehubungan dengan
adanya Hak Ulayat yang masih diakui dalam Hukum Tanah kita sekarang ini :
Menurut mudjiono (1997 : 39) : Dengan pembukaan tanah saja, belumlah berarti
yang membukanya lantas memperoleh hak atas tanah tersebut tetapi tanah tersebut
harus lah ia benar-benar usahakan, baru kemudian dapat menjadi suatu hak.
Begitu juga dengan memungut hasil hutan secara sah begitu saja tidak lah lantas
ia memperoleh suatu hak, tetapi pemungutan hasil hutan itu ia lakukan bersamaan
dengan pembukaan penguasaan tanah itu secara nyata.Selain diatur dalam UUPA dan
beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri, diatur pula dalam Undang-Undang
tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (UU No.5 Tahun 1967) dan peraturan
Pemerintahan tentang pengusahaan Hutan dan hak Pemungutan Hasil Hutan (PP No
216 Tahun 1970).[12]
B. Tanah Bantaran danau
Tanah bantaran danau adalah tanah yang terletak di bagian
tepi dari sebuah danau sebagai hasil dari sedimentasi tanah yang diakibatkan
oleh pengikisan tanah dan batuan. Tanah bantaran terjadi dengan sendirinya,
akan tetapi sering dipercepat oleh manusia dan lingkungan disekitar daerah
danau tersebut. Menurut Hasim dalam Yolin Rani bahwa : Tanah bataran adalah
tanah yang timbul secara alamiah yang disebabkan oleh endapan lumpur atau pasir
yang di bawah oleh air, yang berlangsung secara terus-menerus dan biasanya di
percepat oleh bantuan tangan manusia dan lingkungan[13]
BAB III
Metode Penelitian
A.
Metode penulisaan
Penulisan penelitian ini menggunakan tipe yuridis
empiris.Menurut Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A. bahwa pendekatan yuridis empiris
atau sosiologi hukum adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hokum
didalam masyarakat. Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang digunakan
untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat[14]
B.
Sumber data
1.
Data primer yaitu
data yang di peroleh langsung dari sumbernya,baik melalui wawancara,observasi
maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi yang kemudian diolah oleh
peneliti.
2.
Data sekunder yaitu
data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi,buku-buku yang berhubungan
dengan objek penelitian,hasil penelitian dalam bentuk
laporan,skripsi,tesis,disertasi dan peraturan perundang-undangan. Data sekunder
tersebut,dapat dibagi menjadi
a.
Bahan hukum primer
Bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan penelitian misalnya Undang-undang No 32
tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah,Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Hukum Agraria.
b.
Bahan hukum
sekunder
Bahan hukum
sekunder adalah buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah hukum yang terkait dengan
objek penelitian ini.
C.
Metode pengumpulan
data
1.
Metode penelitian
kepustakaan
Data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian
kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan,buku-buku,dokumen
resmi,publikasi,daan haaasil penelitian.
2.
Metode penelitian
lapangan
Data lapangan yang diperlukan sebagai data penunjang
diperoleh melalui informasi dan pendapat-pendapat dari responden.
BAB IV
PEMBAHASAN DAN GAGASAN
1.
PEMBAHASAN
A.
Pengaturan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam upaya konservasi danau terkait status kepemilikan
tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto
Tidak adanya
peraturan daerah yang memerintahkan atau memberi mandate langsung kepada daerah kabupaten Gorontalo, terkait
usaha pelarangan bagi masyarakat untuk menguasai atau memanfaatkan daerah
bantaran danau Limboto mengakibatkan daerah bantaran pada saat ini telah
digunakan oleh masyarakat sebagai lahan pemukiman dan pertanian. Seharusnya ada
tindakan yang tegas dari pemerintah terhadap masyarakat yang berusaha menguasai
tanah bantaran agar tanah didaerah bantaran danau Limboto jauh dari penguasaan
masyarakat. Dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/ kota
untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik, akan tetapi pemerintah
daerah masih belum bias mengimplementasikan
ketentuan perundang-undangan ini.
B.
Dampak yang di
timbulkan dari ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan bangunan oleh
pemerintah daerah kabupaten Gorontalo terhadap masyarakat di bantaran danau
Limboto
Tidak adanya kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran
danau Limboto, menimbulkan dampak negative. Diantaranya tidak terkendalinya
penguasaan tanah bantaran oleh masyarakat yang lama-kelamaan akan memicu
terjadinya pertambahan jumlah penduduk di daerah bantaran danau. Yang tidak
menutup kemungkinan akan semakin padat. Kondisi ini akan terus terjadi jikalau
tidak ada tindakan keras dari pemerintah terhadap masyarakat yang mendiami
daerah bantaran danau Limboto. Disisi lain penggunaan daerah bantaran menjadi
lahan pemukiman dan pertanian bisa menimbulkan pendangkalan danau, tentu ini
menambah masalah bagi pemerintah dalam upaya konservasi wilayah danau Limboto.
C.
Apa upaya yang
dilakukan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo dalam menanggulangi status
kepemilikan tanah dan bangunan di bantaran danau Limboto
Pemerintah berupaya melalukan
sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat bantaran
danau untuk mencari lahan pemukiman yang lebih baik. Selain itu pemerintah
berusaha melakukan konservasi terhadap danau Limboto terutama diwilayah
bantaran danau. Diharapakan dari upaya ini masyarakat akan lebih mengetahui
bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan daerah bantaran danu sebagai lahan
pemukiman dan lahan pertanian.
2. GAGASAN
a.
Danau Limboto merupakan salah satu danau terbesar di Provinsi Gorontalo
yang merupakan muara dari 23 sungai yang ada di Gorontalo. Dengan kata lain
Danau Limboto merupakan objek vital dari kontrol frekuensi banjir yang ada di
provinsi Gorontalo. Tetapi pada kenyataan hari ini danau limboto sudah tidak
berada pada fungsi utamanya sebagai muara dari 23 sungai yang ada di provinsi
gorontalo. Kondisi memprihatinkan ini disebabkan banyaknya penduduk wilayah
danau limboto yang menempati dan memanfaatkan bantaran danau limboto sebagai tempat
pemukiman dan lahan pertaninan. Kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari
pemerintah sangat diharapkan untuk menertibkan tindakan masyarakat yang tidak
beralaskan hukum. Berdasarkan data observasi yang telah dikumpulkan di wilayah
bantaran danau limboto masih banyak penduduk yang tidak memiliki akta
otentik(sertifkat) sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di
bantaran danau limboto. Data ini di dukung dengan keterangan yang di berikan
oleh Badan Pertanahan Nasional terkait status kepemilikan tanah yang secara
jelas disampaikan oleh badan Pertanahan Nasional bahwa sebagian besar penduduk
di bantaran danau limboto tidak memiliki sertifikat atas tanah dan
bangunan. Kondisi seperti ini bisa membuka
celah bagi orang lain untuk membuka lahan baru sebagai tempat pemukiman dan
lahan pertanian.
b.
Pada tahun 2011 Gubernur provinsi Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran
untuk tidak memberikan sertipikat tanah kepada penduduk yang bertempat tinggal
di wilayah Bantaran Danau Limboto
sebagai wujud dari pelaksanaan Keputusan Presiden no 32 tahun 1992 tentang
Perlindungan Kawasan Tertentu, namun hal ini mendapat tindakan perlawanan dari
masyarakat maupun pemerintah desa yang berada dikawasan bantaran Danau Limboto
karena masyarakat berangapan bahwa tanah tersebut merupakan tanah turun-temurun
dari orang terdahulu. Keadaan seperti ini terus di pertahankan oleh masyarakat
setempat sampai saat ini bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi terus
menerus sampai jangka waktu yang tidak bisa di tentukan.
Pemerintah daerah kabupaten
Gorontalo juga telah melakukan beberapa upaya dalam hal penyadaran masyarakat
melalui upaya penyuluhan terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari
penggunaan bantaran danau sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian. selain
itu juga pemerintah daerah pernah melakukan langkah mediasi dengan tawaran
merelokasi wilayah pemukiman warga di bantaran danau dengan pemukiman yang baru
disertai dengan perumahan yang layak huni.Namun mediasai ini juga mendapat
penolakan dari masyarakat setempat dengan alasan mereka lebih nyaman untuk
menempati wilayah pemukiman di bantaran danau limboto.
c.
Gagasan yang kami tawarkan yaitu:
1.
Seharusnya pemerintah melakukan relokasi terhadap masyarakat yang ada di
pemukiman bantaran danau limboto yaitu dengan menyediakan lahan pemukiman dan
rumah layak huni bagi mereka agar tidak ada lagi mayarakat yang menduduki
bantaran danau limboto sehinga konservasi danau limboto dapat berjalan
sebagaimana mestinya.
2.
Pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggusuran
secara paksa sebagai wujud pelaksanaan instrumen hukum yaitu Keppres No. 32
Tahun 1992
3.
Sebagai alas hukum, pemerintah seharusnya mengeluarkan produk hukum berupa
Perda terkait larangan dan sanksi tegas terhadap pengguanaan bantaran danau
sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian.
d.
Lembaga-lembaga
terkait yang dapat dimintai bantuan dalam mengimplementasikan ide-ide yang kami tawarkan diantaranya
pemerintah daerah kabupaten Gorontalo bagian
hokum dan badan pertanahan nasional daerah kabupaten Gorontalo.
Pemerintah daerah bagian hokum harus mengajukan Rancangan undang-undang terkait
wilayah bantaran sedangkan bagian badan pertanahan nasional harus meninjau
kembali pemberian sertifikat kepada masyarakat yang berada di wilayah bantaran
danau Limboto sehingga tidak terjadi lagi penguasaan terhadap tanah bantaran
danau Limboto.
e.
Pada tahun 2011 Gubernur provinsi Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran
untuk tidak memberikan sertipikat tanah kepada penduduk yang bertempat tinggal
di wilayah Bantaran Danau Limboto
sebagai wujud dari pelaksanaan Keputusan Presiden no 32 tahun 1992 tentang
Perlindungan Kawasan Tertentu, namun hal ini mendapat tindakan perlawanan dari
masyarakat maupun pemerintah desa yang berada dikawasan bantaran Danau Limboto
karena masyarakat berangapan bahwa tanah tersebut merupakan tanah turun-temurun
dari orang terdahulu. Keadaan seperti ini terus di pertahankan oleh masyarakat
setempat sampai saat ini bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi terus
menerus sampai jangka waktu yang tidak bisa di tentukan.
Pemerintah daerah kabupaten
Gorontalo juga telah melakukan beberapa upaya dalam hal penyadaran masyarakat
melalui upaya penyuluhan terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari
penggunaan bantaran danau sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian. selain
itu juga pemerintah daerah pernah melakukan langkah mediasi dengan tawaran
merelokasi wilayah pemukiman warga di bantaran danau dengan pemukiman yang baru
disertai dengan perumahan yang layak huni.Namun mediasai ini juga mendapat
penolakan dari masyarakat setempat dengan alasan mereka lebih nyaman untuk
menempati wilayah pemukiman di bantaran danau limboto.
f.
Gagasan yang kami tawarkan yaitu:
1.
Seharusnya pemerintah melakukan relokasi terhadap masyarakat yang ada di
pemukiman bantaran danau limboto yaitu dengan menyediakan lahan pemukiman dan
rumah layak huni bagi mereka agar tidak ada lagi mayarakat yang menduduki
bantaran danau limboto sehinga konservasi danau limboto dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
2.
Pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggusuran
secara paksa sebagai wujud pelaksanaan instrumen hukum yaitu Keppres No. 32
Tahun 1992
3.
Sebagai alas hukum, pemerintah seharusnya mengeluarkan produk hukum berupa
Perda terkait larangan dan sanksi tegas terhadap pengguanaan bantaran danau
sebagai lahan pemukiman dan lahan pertanian
BAB V
KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
Kesimpulan
Kurangnya ketegasan dari pemerintah daerah kabupaten
gorontalo dalam hal penanggulangan penguasaan lahan di bantaran danau limboto
sebagai wilayah konservasi mengakibatkan tidak terkendalinya penggunan lahan bantaran
sebagai wilayah pemukiman dan lahan pertanian. Selain itu tingkat kesadaran
yang sangat minim dari masyarakat terhadap penguasaan lahan bantaran danau
menjadi faktor pendukung terjadinya alih fungsi wilayah konservasi menjadi
wilayah pemukiman dan lahan pertanian.
B.
Saran
Danau Limboto sebagai wilayah konservasi harus tetap
dijaga kelestariannya untuk tidak dialih fungsikan sebagai lahan pemukiman dan
lahan pertanian. Selain itu pemerintah sebagai instrument yang memegang peran
penting harus bisa menciptkan satu regulasi dan cara yang ampuh untuk membangun
kesadaran pada masyarkat betapa pentingnya menjaga bantaran danau dari alih
fungsi lahan sehingganya tetap terjaga sebagai wilayah konservasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2011. Metode
Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar grafika
Junus,
Nirwan. “status hukum penguasaan tanah
bantaran danau Limboto di provinsi
Gorontalo”.(tesis)
Junus, Nirwan.
“Hukum Agraria” dalam modul pembelajaran hukum agrarian
Syarifin,Pipin.
Dan Debah Jubaedah.2012. Ilmu
Perundang-Undangan.Bandung: Pustaka Setia
Peraturan
Perundang-undangan
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Hukum Agraria
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang
Penatagunaan tanah
5. Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1992 tentang
Perlindungan Kawasan Tertentu
[1]Lihat tesis Nirwan Junus SH,MH” Status Hukum Penguasaan Tanah Bantaran Danau Limboto di Provinsi
Gorontalo
[2] Peraturan
Pemerintah No. 16 tahun 2004 tentang
penatagunaan tanah dalam disertasinya Nirwan junus SH,MH” status hokum
penguasaan tanah bantaran danau Limboto di Provinsi Gorontalo.
[9] Lihat tesis Nirwan
Junus SH,MH, status hokum penguasaan
tanah bantaran danau Limboto di provinsi Gorontalo
[10] Lihat Undang-Undang
No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar
pokok-pokok hokum agrarian (UUPA)
[11] Lihat
tesis Nirwan Junus SH,MH, Status hokum
penguasaan tanah bantaran danau Limboto di provinsi Gorontalo
[12] Lihat tesis Nirwan
Junus SH,MH, status hokum penguasaan
tanah bantaran danau Limboto di provinsi Gorontalo
[13] Yolin
Rani, pengertian tanah bantaran,
dalam tesis Nirwan Junus SH.MH, tentang
status hokum penguasaan tanah bantaran danau Limboto provinsi Gorontalo.
[14] Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,Metode penelitian hokum(Jakarta :sinar grafika,cetakan ke-3 tahun
2011) hlm.105
Online Casino & Poker in Bangalore
BalasHapusBet online on casino & poker in Bangalore with real cash prizes 온카지노 and top live online poker tournaments with live 1xbet korean dealers and live jackpots! 카지노 Welcome to the world of