Lembar
pengesahan
Jurnal
ANALISIS
YURIDIS PERJANJIAN KERJA ANTARA PENJUAL KORAN DENGAN PENGUSAHA(GORONTALO POST)
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI
KABUPATEN GORONTALO
Karim
R Toiti
NIM
271411018
Dosen
pembimbing
Ismail
H Tomu SH.MH
NIP
19770617200912100
Abstrak
Karim R Toiti jurusan ilmu hukum fakultas ilmu
sosial universitas negeri Gorontalo dengan nomor induk mahasiswa 271411018
angkatan 2011.
Kondisi
tenaga kerja di Indonesia sangatlah memprihatinkan oleh karenanya pemerintah
yakni presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk suatu peraturan
perundang-undangan yakni undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan yang mengatur semua aspek mengenai tenaga kerja dengan pengusaha.Dengan
dibentuknya peraturan perundang-undangan ini diharapkan bisa menjadikan dunia
industri di Indonesia berkembang dengan baik dan signifikan, hubungan pekerja
dengan pengusaha menjadi jelas dan tidak menimbulkan masalah yang rumit dalam
prakteknya..Sehingga menciptakan bangsa Indonesia yang sejahtera, adil dan
makmur sebagaimana amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun
1945.
Kata kunci : perjanjian,
kerja dan koran
Latar
Belakang
Perkembangan perekonomian tidak
terlepas dari yang namanya ketenagakerjaan yang meliputi semua aspek kehidupan
masyarakat dimana tenaga kerja dan pengusaha melakukan suatu hubungan kerja
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pada zaman feodal,
pekerja dikenal sebagai blue collar dan buruh adalah white collar yang
merupakan orang-orang pekerja kasar, kulih, mandor, tukang dan
lain-lain.Pemerintah Hindia Belanda membedakan antata dua bentuk umtuk
memecahkan golongan bumi putra. Masalah mengenai saat ini terus menjadi isu
yang sangat penting untuk di perhatikan oleh pemerintah. Karena Dalam
kenyataannya masih terdapat masalah-masalah tentang ketenagakerjaan yang
terjadi di negara kita, khususnya di Provinsi Gorontalo. Masalah yang sering
kali muncul di dunia tenaga kerja di provinsi Gorontalo yakni kurang jelasnya
kontrak kerja antara pekerja dengan pemberi kerja atau pengusaha, hubungan
industrial ( industrial relations) antara pengusaha dan tenaga kerja yang
sering kali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan mengenai upah yang diterima oleh pekerja atau tenaga kerja yang
dibawah standar upah minimum pekerja (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu kurangnya peran pemerintah dalam hal menanggulangi permasalahan
ketenagakerjaan yang ada di provinsi Gorontalo.Berdasarkan latar belakang
diatas penulis mengangkat permasalahan sesuai judul peneltian “ analisis yuridis perjanjian kerja antara
penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pengusaha(Gorontalo Post) ditinjau
dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di kabupaten
Gorontalo”.
Tinjauan
Pustaka
(a)Perjanjian
Kerja
Di
dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1601a disebutkan bahwa Perjanjian
kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri
untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah
selama waktu yang tertentu. Pasal 1 ayat 14 undang-undang nomor 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Menurut Imam Soepomo dalam
bukunya Prof.Dr.Zainuddin Ali, M.A perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di
mana pihak yang satu, pekerja/buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak
lain dan di pihak yang lain, yaitu pengusaha, mengikatkan diri untuk
mempekerjakan pihak yang satu, pekerja/buruh, dengan membayar upah.[1]Perjanjian
kerja mengandung 4 (empat) unsur perjanjian, yaitu :(1)Ada pekerjaan(2)Di bawah
perintah(3)Ada upah(4)Waktu tertentu
(a)Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
kerja
Suatu perjanjian kerja sah apabila
memenuhi beberapa syarat-syarat yakni sebagai berikut: (1)Ada kesepakatan kedua
belah pihak(2)Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum(3)Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan(4)Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.[2] (b)Penjual koran (Tenaga Kerja anak)Penjual
koran adalah setiap orang yang memberikan jasa untuk mengedarkan koran untuk
dapat dinikmati oleh khalayak ramai, baik di sebuah tempat perbelanjaan maupun
di tempat-tempat umum seperti sudut lampu merah. Sedangkan pekerja anak Secara
umum pekerja atau buruh anak adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan secara
rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain atau untuk dirinya sendiri yang
membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau tidak. Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan suatu pekerjaan dalam
menghasilkan suatu produk berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya
sendiri maupun masyarakat tenaga kerja merupakan suatu unsur yang penting dalam
suatu pekerjaan, tanpa tenaga kerja maka pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan.(c)Pengusaha/Pemberi kerja, Pengusaha/pemberi
kerja adalah orang ataupun suatu badan hukum yang memberikan suatu pekerjaan
kepada tenaga kerja dengan membayarkan upah kepada pekerja tersebut. Dalam
ketentuan pasal 1 ayat 5 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha adalah sebagai berikut: (1)Orang
perorangan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri(2)Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan yang bukan miliknya(3)Orang perseorangan atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud, yang berkedudukan
di luar wilayah Indonesia.[3](d)Kontrak Kerja Kontrak
kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan
atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Dalam kontrak kerja biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.[4](e)Hubungan Kerja Menurut
Ahmad Fadil, hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha
terjaadi setelah adanya perjanjian kerja.[5] Dengan
demikian mulailah istilah baru yaitu industrial relation (hubungan industrial)
yang mempunyai hubungan ruang lingkup yang lebih luas dari labour relation
(hubungan perburuhan).[6](f)Upah Pekerja Dalam pasal 1 ayat 30
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya
atassuatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan..[7] Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, yaitu mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja buruh dan
keluarga secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan,
pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.[8]Dalam
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perlindungan upah
meliputi :(1)Upah minimum(2)Upah kerja lembut(3)Upah tidak masuk kerja karena
berhalangan(4)Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar
pekerjaannya(5)Upah karena menjalankan hak waktu istrahat kerjanya(6)Bentuk dan
cara pembayaran upah(7)Denda dan potongan upah(8)Hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah(9)Struktur dan skala pengupahan yang proporsional(10)Upah
untuk pembayaran pesangonUpah untuk perhitungan pajak penghasilan(11) (g)Jam
Kerja Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat
dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di
sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Setiap pengusaha
wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang diatur dalam undang-undang nomor
13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kecuali bagi sektor usaha atau pekerjaan
tertentu (misalnya : pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan darat jarak
jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan dikapal (laut) atau penebangan hutan).[9]
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan
ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem,
yaitu: (1)7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6
hari kerja dalam 1 minggu; atau(2)8 jam
kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1
minggu.
Pembahasan
(a)Pengaturan
tentang kontrak kerja antara penjual koran (tenaga kerja) dengan pengusaha atau
pemberi kerja Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja
dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Kontrak kerja merupakan suatu langkah awal dalam hal mewujudkan pekerjaan yang
berkualitas, dikarenakan kontrak kerja berisi perjanjian antara pekerja dengan
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam permasalahan yang peneliti angkat mengenai kontrak kerja antara penjual
koran (tenaga kerja anak) dengan pengusaha, tidak terdapat kontrak kerja
diantara kedua belah pihak tersebut. Dengan tidak adanya kontrak kerja, memberikan kesempatan kepada pekerja untuk
bekerja sesuai dengan dengan keinginannya sendiri, Karena tidak ada batas waktu
maupun perjanjian mengenai waktu kapan berakhirnya kontrak kerja. Jika ditinjau
dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu, tidak dapat dikatakan bahwa
hubungan kerja antara penjual koran(tenaga kerja anak) dengan pengusaha
merupakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, karena tidak memuat mengenai
waktu pensiun, pesangon maupun hal-hal lain yang menjadi syarat bagi perjanjian
kerja waktu tidak tertentu. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan
dengan dua orang penjual koran anak-anak, mereka menuturkan bahwasanya tidak
ada pembatasan kapan waktu berakhirnya mereka bekerja. Mereka dapat bekerja
kapan saja dan juga dapat berhenti kapan saja. Dalam kasus ini terdapat bahwa
tidak ada kejelasan kapan para pekerja selesai bekerja, tidak terjadi
perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Kondisi ini
memberikan peluang kepada pekerja untuk dapat bekerja kapan saja mereka ingin
bekerja dan kapan saja mereka bisa berhenti bekerja. Dalam ketentuan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa pengusaha dilarang
mempekerjakan anak, kecuali anak yang telah berumur 13 sampai 15 tahun. Selain
syarat tersebut, syarat lain yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan anak
adalah harus mendapat persetujuan dari orang tuan atau wali dari anak tersebut.
Dalam hal ini pengusaha yang mempekerjakan anak untuk menjual koran seharusnya
tidak dapat dilakukan, karena anak-anak ini belum mencapai batas umur yang
dapat bekerja, yakni antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun. Penjual koran
anak-anak yang peneliti wawancarai berusia 10 sampai dengan 11 tahun. Dalam hal
ini seharusnya pengusaha tidak dapat mempekerjakan anak tersebut dikarenakan
usia dari anak tersebut belum mencukupi batas usia anak yang diperbolehkan
bekerja dalam undang-undang ketenagakerjaan. Disini telah terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dimana pengusaha atau pemberi
kerja telah mengabaikan ketentuan mengenai batas usia anak yang diperbolehkan
untuk bekerja.(b)Hubungan
kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pemberi kerja atau
pengusaha Dalam pasal 1 ayat 15 undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Hubungan kerja adalah hubungan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Suatu pekerjaan dapat dikatakan
memiliki hubungan kerja apabila telah memenuhi ketentuan tentang hubungan kerja
yakni ada perintah, pekerjaan dan upah. Dalam hubungan industrial modern
ketentuan mengenai hubungan kerja merupakan suatu keharusan untuk menjamin
adanya kerjasama yang baik antara pekerja atau tenaga kerja dengan pengusaha
atau pemberi kerja. Hubungan kerja merupakan suatu hal yang penting dalam
menentukan kinerja yang ingin dicapai. Ketika telah terjalin hubungan kerja
yang baik, maka akan terjadi profesionalitas antara pekerja dengan pengusaha
atau pemberi kerja dalam melakoni suatu pekerjaan. Penelitian yang peneliti
lakukan terhadap hubungan kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan
pengusaha atau pemberi kerja telah terjalin hubungan kerja sama(industrial
relations) yang baik. Dimana telah memenuhi persyaratan hubungan kerja yakni
adanya pekerjaan, upah dan perintah. (c)Pengaturan
mengenai upah penjual koran (tenaga kerja anak) Upah adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan
atau jasa yang telah atau dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang
yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha
dengan buruh, termasuk tunjangan, baik untuk buruh itu sendiri maupun
keluarganya[10]Upah
memegang peranan yang penting dan merupakan ciri khas suatu hubungan yang
disebut hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan upah adalah tujuan utama dari
seorang pekerja melakukan pekerjaan pada orang atau pada badan hukum. [11]Dalam
ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan
bahwa pekerja harus mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya, baik berupa uang
maupun dalam bentuk lain. Hasil wawancara peneliti dengan dua orang penjual
koran anak-anak yakni Ajis (11 tahun), ia mengatakan upah yang diterimanya
setiap hari berkisaran antara dua puluh ribu rupiah sampai tiga puluh ribu
rupiah. Upah ini diterima apabila pekerja ini melakukan pekerjaannya, jika
tidak maka ia tidak akan mendapatkan upah. Sedangkan menurut Ayub(10 tahun)
yang bekerja setiap hari minggu untuk mengisi waktu liburnya,
ia mendapatkan upah bekerjanya berkisar pada dua puluh ribu rupiah.(d)pengaturan mengenai jam kerja bagi
penjual koran (tenaga kerja anak) Dalam ketentuan undang-undang nomor
13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasanya pekerja anak dapat bekerja
maksimal 3 jam sehari dan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial
serta tidak mengganggu pendidikannya. Pengusaha seharusnya dalam hal
mempekerjakan tenaga kerja anak, harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku yakni dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagkerjaan dimana jelas dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan ini
bahwa anak hanya dapat bekerja maksimal 3 jam perharinya. Berdasarkan hasil
wawancara peneliti dengan penjual koran anak-anak Ajis dan Ayub, mereka
mengatakan bahwa waktu kerja atau jam kerja mereka dari pukul 06.00 sampai
dengan pukul 12.00. jika dihitung, maka waktu kerja kedua anak ini 6 jam. Ini
telah melebihi batas maksimum anak dapat bekerja, yang seharusnya hanya 3 jam
bekerja tetapi dalam kasus ini telah melebihi batas maksimal yakni 6 jam.
Ditambah lagi Ajis bekerja setiap harinya, yang secara langsung telah
mengganggu waktu belajarnya disekolah. Pengusaha dalam hal ini telah melanggar
ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni
mempekerjakan anak dibawah umur dengan batas waktu melebihi 3 jam kerja.
Kesimpulan
hubungan kerja antara pekerja anak dengan pengusaha
ternyata belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangn yang berlaku. Banyak
permasalahan yang ditemukan dilapangan oleh peneliti. Diantaranya, pengusaha
yang mempekerjakan anak dibawah batas usia anak yang diperbolehkan bekerja
dalam undang-undang, jam kerja anak yang telah melebihi batas waktu kerja yang
seharusnya 3 jam sudah menjadi 6 jam.
Saran
Seharusnya pengusaha dalam hal mempekerjakan anak
terlebih dahulu harus memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga tidak terjadi pelanggaran dalan hal mempekerjakan anak. Disisi lain,
pemerintah harus memperhatikan kondisi pekerja anak di kabupaten Gorontalo yang
dipekerjakan lebih dari batas maksimal jam kerja bagi anak serta usia anak yang
belum cukup untuk dapat melakukan suatu pekerjaan.
Daftar Pustaka
Ali, Zainuddin. 2011. Metode penelitian hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Fadil, Ahmad. 2012. Hukum ketenagakerjaan Indonesia,
Makassar : falkutas hukum Universitas muslim Indonesia.
Ismail tomu. 2013. modul pembelajaran hukum ketenagakerjaan
Rusli, Hardijan.2004. Hukum ketenagakerjaan, Bogor : Ghalia Indonesia.
[1] Imam Soepomo pengertian
perjanjian kerja dalam bukunya Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A, Metode penelitian hukum, (Jakarta:Sinar
Grafika, 2011), hlm 219
[2] Ismail Tomu, modul pembelajaran hukum ketanagakerjaan
[3] Undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan
[5] Ahmad Fadil, hukum ketenagakerjaan Indonesia,(
Makassar : fakultas hukum universitas
muslim Indonesia, 2012), hlm 26
[11] Ibid, hlm 49