Jumat, 24 Januari 2014

Jurnal hukum ketenagakerjaan

mungkin sebagian orang belum begitu paham dengan namanya permasalahan tentang ketenagakerjaan, padahal dalam kehidupan sehari-hari kita sering kali menjumpai hal seperti ini. kehidupan sehari-hari manusia tidak terlepas dengan yang namanya bekerja, karena dengan bekerja manusia dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. untuk lebih lanjut silahkan di baca jurnal mengenai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo

Lembar pengesahan
Jurnal

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJA ANTARA PENJUAL KORAN DENGAN PENGUSAHA(GORONTALO POST) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN GORONTALO







Karim R Toiti
NIM 271411018






Dosen pembimbing




Ismail H Tomu SH.MH
NIP 19770617200912100
Abstrak
Karim R Toiti jurusan ilmu hukum fakultas ilmu sosial universitas negeri Gorontalo dengan nomor induk mahasiswa 271411018 angkatan 2011.
Kondisi tenaga kerja di Indonesia sangatlah memprihatinkan oleh karenanya pemerintah yakni presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk suatu peraturan perundang-undangan yakni undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur semua aspek mengenai tenaga kerja dengan pengusaha.Dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan ini diharapkan bisa menjadikan dunia industri di Indonesia berkembang dengan baik dan signifikan, hubungan pekerja dengan pengusaha menjadi jelas dan tidak menimbulkan masalah yang rumit dalam prakteknya..Sehingga menciptakan bangsa Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur sebagaimana amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Kata kunci : perjanjian, kerja dan koran
Latar Belakang
          Perkembangan perekonomian tidak terlepas dari yang namanya ketenagakerjaan yang meliputi semua aspek kehidupan masyarakat dimana tenaga kerja dan pengusaha melakukan suatu hubungan kerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pada zaman feodal, pekerja dikenal sebagai blue collar dan buruh adalah white collar yang merupakan orang-orang pekerja kasar, kulih, mandor, tukang dan lain-lain.Pemerintah Hindia Belanda membedakan antata dua bentuk umtuk memecahkan golongan bumi putra. Masalah mengenai saat ini terus menjadi isu yang sangat penting untuk di perhatikan oleh pemerintah. Karena Dalam kenyataannya masih terdapat masalah-masalah tentang ketenagakerjaan yang terjadi di negara kita, khususnya di Provinsi Gorontalo. Masalah yang sering kali muncul di dunia tenaga kerja di provinsi Gorontalo yakni kurang jelasnya kontrak kerja antara pekerja dengan pemberi kerja atau pengusaha, hubungan industrial ( industrial relations) antara pengusaha dan tenaga kerja yang sering kali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengenai upah yang diterima oleh pekerja atau tenaga kerja yang dibawah standar upah minimum pekerja (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu kurangnya peran pemerintah dalam hal menanggulangi permasalahan ketenagakerjaan yang ada di provinsi Gorontalo.Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat permasalahan sesuai judul peneltian “ analisis yuridis perjanjian kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pengusaha(Gorontalo Post) ditinjau dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di kabupaten Gorontalo”.
Tinjauan Pustaka
(a)Perjanjian Kerja
Di dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1601a disebutkan bahwa Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu. Pasal 1 ayat 14 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Menurut Imam Soepomo dalam bukunya Prof.Dr.Zainuddin Ali, M.A perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, pekerja/buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lain dan di pihak yang lain, yaitu pengusaha, mengikatkan diri untuk mempekerjakan pihak yang satu, pekerja/buruh, dengan membayar upah.[1]Perjanjian kerja mengandung 4 (empat) unsur perjanjian, yaitu :(1)Ada pekerjaan(2)Di bawah perintah(3)Ada upah(4)Waktu tertentu
(a)Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian kerja
Suatu perjanjian kerja sah apabila memenuhi beberapa syarat-syarat yakni sebagai berikut: (1)Ada kesepakatan kedua belah pihak(2)Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum(3)Adanya pekerjaan yang diperjanjikan(4)Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2] (b)Penjual koran (Tenaga Kerja anak)Penjual koran adalah setiap orang yang memberikan jasa untuk mengedarkan koran untuk dapat dinikmati oleh khalayak ramai, baik di sebuah tempat perbelanjaan maupun di tempat-tempat umum seperti sudut lampu merah. Sedangkan pekerja anak Secara umum pekerja atau buruh anak adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan secara rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain atau untuk dirinya sendiri yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau tidak. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan suatu pekerjaan dalam menghasilkan suatu produk berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun masyarakat tenaga kerja merupakan suatu unsur yang penting dalam suatu pekerjaan, tanpa tenaga kerja maka pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan.(c)Pengusaha/Pemberi kerja, Pengusaha/pemberi kerja adalah orang ataupun suatu badan hukum yang memberikan suatu pekerjaan kepada tenaga kerja dengan membayarkan upah kepada pekerja tersebut. Dalam ketentuan pasal 1 ayat 5 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha adalah sebagai berikut: (1)Orang perorangan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri(2)Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya(3)Orang perseorangan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud, yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.[3](d)Kontrak Kerja Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.[4](e)Hubungan Kerja Menurut Ahmad Fadil, hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha terjaadi setelah adanya perjanjian kerja.[5] Dengan demikian mulailah istilah baru yaitu industrial relation (hubungan industrial) yang mempunyai hubungan ruang lingkup yang lebih luas dari labour relation (hubungan perburuhan).[6](f)Upah Pekerja Dalam pasal 1 ayat 30 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atassuatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan..[7] Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yaitu mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja buruh dan keluarga secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.[8]Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perlindungan upah meliputi :(1)Upah minimum(2)Upah kerja lembut(3)Upah tidak masuk kerja karena berhalangan(4)Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya(5)Upah karena menjalankan hak waktu istrahat kerjanya(6)Bentuk dan cara pembayaran upah(7)Denda dan potongan upah(8)Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah(9)Struktur dan skala pengupahan yang proporsional(10)Upah untuk pembayaran pesangonUpah untuk perhitungan pajak penghasilan(11) (g)Jam Kerja Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kecuali bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu (misalnya : pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan darat jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan dikapal (laut) atau penebangan hutan).[9] Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu: (1)7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau(2)8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pembahasan
(a)Pengaturan tentang kontrak kerja antara penjual koran (tenaga kerja) dengan pengusaha atau pemberi kerja Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Kontrak kerja merupakan suatu langkah awal dalam hal mewujudkan pekerjaan yang berkualitas, dikarenakan kontrak kerja berisi perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam permasalahan yang peneliti angkat mengenai kontrak kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pengusaha, tidak terdapat kontrak kerja diantara kedua belah pihak tersebut. Dengan tidak adanya kontrak kerja,  memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bekerja sesuai dengan dengan keinginannya sendiri, Karena tidak ada batas waktu maupun perjanjian mengenai waktu kapan berakhirnya kontrak kerja. Jika ditinjau dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu, tidak dapat dikatakan bahwa hubungan kerja antara penjual koran(tenaga kerja anak) dengan pengusaha merupakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, karena tidak memuat mengenai waktu pensiun, pesangon maupun hal-hal lain yang menjadi syarat bagi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan dua orang penjual koran anak-anak, mereka menuturkan bahwasanya tidak ada pembatasan kapan waktu berakhirnya mereka bekerja. Mereka dapat bekerja kapan saja dan juga dapat berhenti kapan saja. Dalam kasus ini terdapat bahwa tidak ada kejelasan kapan para pekerja selesai bekerja, tidak terjadi perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Kondisi ini memberikan peluang kepada pekerja untuk dapat bekerja kapan saja mereka ingin bekerja dan kapan saja mereka bisa berhenti bekerja. Dalam ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali anak yang telah berumur 13 sampai 15 tahun. Selain syarat tersebut, syarat lain yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan anak adalah harus mendapat persetujuan dari orang tuan atau wali dari anak tersebut. Dalam hal ini pengusaha yang mempekerjakan anak untuk menjual koran seharusnya tidak dapat dilakukan, karena anak-anak ini belum mencapai batas umur yang dapat bekerja, yakni antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun. Penjual koran anak-anak yang peneliti wawancarai berusia 10 sampai dengan 11 tahun. Dalam hal ini seharusnya pengusaha tidak dapat mempekerjakan anak tersebut dikarenakan usia dari anak tersebut belum mencukupi batas usia anak yang diperbolehkan bekerja dalam undang-undang ketenagakerjaan. Disini telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dimana pengusaha atau pemberi kerja telah mengabaikan ketentuan mengenai batas usia anak yang diperbolehkan untuk bekerja.(b)Hubungan kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pemberi kerja atau pengusaha Dalam pasal 1 ayat 15 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Suatu pekerjaan dapat dikatakan memiliki hubungan kerja apabila telah memenuhi ketentuan tentang hubungan kerja yakni ada perintah, pekerjaan dan upah. Dalam hubungan industrial modern ketentuan mengenai hubungan kerja merupakan suatu keharusan untuk menjamin adanya kerjasama yang baik antara pekerja atau tenaga kerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Hubungan kerja merupakan suatu hal yang penting dalam menentukan kinerja yang ingin dicapai. Ketika telah terjalin hubungan kerja yang baik, maka akan terjadi profesionalitas antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja dalam melakoni suatu pekerjaan. Penelitian yang peneliti lakukan terhadap hubungan kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pengusaha atau pemberi kerja telah terjalin hubungan kerja sama(industrial relations) yang baik. Dimana telah memenuhi persyaratan hubungan kerja yakni adanya pekerjaan, upah dan perintah. (c)Pengaturan mengenai upah penjual koran (tenaga kerja anak) Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan, baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya[10]Upah memegang peranan yang penting dan merupakan ciri khas suatu hubungan yang disebut hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan upah adalah tujuan utama dari seorang pekerja melakukan pekerjaan pada orang atau pada badan hukum. [11]Dalam ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pekerja harus mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya, baik berupa uang maupun dalam bentuk lain. Hasil wawancara peneliti dengan dua orang penjual koran anak-anak yakni Ajis (11 tahun), ia mengatakan upah yang diterimanya setiap hari berkisaran antara dua puluh ribu rupiah sampai tiga puluh ribu rupiah. Upah ini diterima apabila pekerja ini melakukan pekerjaannya, jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan upah. Sedangkan menurut Ayub(10 tahun) yang bekerja setiap hari minggu untuk mengisi waktu  liburnya,  ia mendapatkan upah bekerjanya berkisar pada dua puluh ribu rupiah.(d)pengaturan mengenai jam kerja bagi penjual koran (tenaga kerja anak) Dalam ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasanya pekerja anak dapat bekerja maksimal 3 jam sehari dan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial serta tidak mengganggu pendidikannya. Pengusaha seharusnya dalam hal mempekerjakan tenaga kerja anak, harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagkerjaan dimana jelas dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan ini bahwa anak hanya dapat bekerja maksimal 3 jam perharinya. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan penjual koran anak-anak Ajis dan Ayub, mereka mengatakan bahwa waktu kerja atau jam kerja mereka dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00. jika dihitung, maka waktu kerja kedua anak ini 6 jam. Ini telah melebihi batas maksimum anak dapat bekerja, yang seharusnya hanya 3 jam bekerja tetapi dalam kasus ini telah melebihi batas maksimal yakni 6 jam. Ditambah lagi Ajis bekerja setiap harinya, yang secara langsung telah mengganggu waktu belajarnya disekolah. Pengusaha dalam hal ini telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni mempekerjakan anak dibawah umur dengan batas waktu melebihi 3 jam kerja.
Kesimpulan
hubungan kerja antara pekerja anak dengan pengusaha ternyata belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangn yang berlaku. Banyak permasalahan yang ditemukan dilapangan oleh peneliti. Diantaranya, pengusaha yang mempekerjakan anak dibawah batas usia anak yang diperbolehkan bekerja dalam undang-undang, jam kerja anak yang telah melebihi batas waktu kerja yang seharusnya 3 jam sudah menjadi 6 jam.


Saran
Seharusnya pengusaha dalam hal mempekerjakan anak terlebih dahulu harus memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalan hal mempekerjakan anak. Disisi lain, pemerintah harus memperhatikan kondisi pekerja anak di kabupaten Gorontalo yang dipekerjakan lebih dari batas maksimal jam kerja bagi anak serta usia anak yang belum cukup untuk dapat melakukan suatu pekerjaan.
Daftar Pustaka
Ali, Zainuddin. 2011. Metode penelitian hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Fadil, Ahmad. 2012. Hukum ketenagakerjaan Indonesia, Makassar : falkutas hukum Universitas muslim Indonesia.
Ismail tomu. 2013. modul pembelajaran hukum ketenagakerjaan
Rusli, Hardijan.2004. Hukum ketenagakerjaan, Bogor : Ghalia Indonesia.






[1] Imam Soepomo pengertian perjanjian kerja dalam bukunya Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A, Metode penelitian hukum, (Jakarta:Sinar Grafika, 2011), hlm 219
[2] Ismail Tomu, modul pembelajaran hukum ketanagakerjaan
[3] Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
[4] http://rensiutami.blogspot.com/2013/04/pengertian-kontrak-kerja.html
[5] Ahmad Fadil, hukum ketenagakerjaan Indonesia,( Makassar : fakultas hukum universitas  muslim Indonesia, 2012), hlm 26
[6] Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15
[7] Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15
[8] Rusli Hardijan,hukum ketenagakerjaan,(Bogor : Ghalia Indonesia, 2004), hlm 89
[9] Rusli Hardijan,hukum ketenagakerjaan,(Bogor : Ghalia Indonesia, 2004), hlm 83
[10] Ahmad Fadil, hukum ketenagakerjaan Indonesia,(Makassar : UMMI, 2012), hlm 50
[11] Ibid, hlm 49

Kamis, 02 Januari 2014

Kisi-kisi soal Delik-delik diluar KUHP

Assalamualikum, siang semua, bagi kelas C ilmu hukum semester V Universitas Negeri Gorontalo silahkan ambil soal delik-delik diluar KUHP disini sudah saya lampirkan, jangan lupa saat ujian delik-delik diluar KUHP wajib membawa KUHP, bagi yang tidak membawa tidak dapat di ikutkan dalam ujian akhir semester dan 1 lagi dari beberapa soal berikut yang akan muncul dalam UAS hanya 5 soal jadi belajarlah dengan baik :D ekh terlalu lama basa basinya langsung saja :P

1. jelaskan pengertian delik secara umum!
2. apa yang dimaksud dengan delik-delik diluar KUHP?
3. apa yang menjadi tujuan delik-delik diluar KUHP?
4. apa sebab-sebab adanya delik-delik diluar KUHP? sebutkan dan berikan contoh!
5. bagaimana tanggapan saudara terhadap peraturan yang ada dalam kasus gratifikasi yang melibatkan       seorang pejabat di mahkamah konstitusi?
6. deskripsikan menurut anda apakah sanksi pidana mati bagi terorisme sudah efektif? jelaskan!
7. berikan tanggapan saudara terhadap kasus simulator SIM yang menghadirkan tersangka oknum jendral kepolisian berdasarkan penelusuran KPK!
8. berikan tanggapan saudara bagaimana cara mencegah agar tidak terjadi tindak pidana terorisme di Indomesia berdasarkan undang-undang yang berlaku!

belajar dengan rajin moga nilai kita semua bisa memuaskan terima kasih.