Senin, 09 Desember 2013

kesadaran hukum remaja


pada kesempatan ini saya memaparkan mengenai kesadaran hukum remaja, tetapi hanya bab 1 saja karena kebanyakan jika diperlukan nnti sya post kan lanjutannya hehehehehe
Bab I
Pendahuluan
A.  Latar Belakang
          Masyarakat merupakan suatu kelompok kehidupan yang mendiami wilayah tertentu yang terbentuk dari individu-individu dan kemudian menjadi suatu kesatuan kelompok yang kemudian disebut dengan masyarakat. Dalam perkembangannya, masyarakat terus mengalami suatu perubahan sosial sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan mengikuti perkembangan global yang semakin hari terus berubah. Sejatinya perubahan sosiologi terjadi baik dalam perubahan struktural maupun perubahan spritual. Perubahan sosial dalam masyarakat tidak terlepas dari kesadaran hukum dari masyarakat tersebut, untuk terus berbenah diri sehingga menciptakan keadaan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Di dalam ilmu hukum dikenal adanya beberapa pendapat tentang kesadaran hukum tersebut. Di antara sekian banyaknya pendapat, terdapat suatu rumusan yang menyatakan, bahwa sumber satu-satu hukum dan kekuatan mengikat adalah kesadaran hukum masyarakat. Dikatakan kemudian, bahwa perasaan hukum dan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang merupakan kesadaran hukum individu, merupakan pangkal dari pada kesadaran hukum masyarakat. Selanjutnya, pendapat tersebut menyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah jumlah terbanyak dari kesadaran-kesadaran hukum individu mengenai suatu peristiwa tertentu.[1]
          Kesadaran hukum merupakan suatu faktor penting dalam penerapan hukum itu sendiri. Hal ini disebabkan karena hukum merupakan suatu aturan yang dikeluarkan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat sehingganya tanpa kesadaran hukum dalam masyarakat, maka hukum yang telah dibuat tersebut tidak akan berjalan dengan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan harapan yang ingin dicapai. Menurut Baharudin Lopa, ada tiga komponen utama untuk dimungkinkannya ditegakkannya hukum dan keadilan dimasyarakat. Di antaranya adanya kesadaran hukum masyarakat yang memungkinkan dilaksanakannya penegakan hukum.[2] Seharunya masyarakat harus menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan sosialnya, sebagai upaya untuk menekan laju ketidaktaatan masyarakat terhadap hukum, agar penerapan hukum dimasyarakat bisa berjalan optimal dan menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum. Kesadaran hukum dimasyarakat nampaknya masih jauh dari harapan, sehingga banyak aturan-aturan yang telah dibuat tidak dapat diterapkan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat menimbulkan berbagai permasalahan, diantaranya ketidaktaatan remaja terhadap penggunaan helm standar nasional Indonesia di akhir pekan atau di hari Sabtu dan minggu di daerah Kabupaten Gorontalo. Padahal dalam ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan telah jelas disebutkan bahwa setiap orang wajib menggunakan helm disaat ia mengendarai kenderaan roda dua (sepeda motor). Undang-undang ini mengharuskan kepada semua elemen masyarakat termasuk di dalamnya remaja yang menggunakan kenderaan roda dua (sepeda motor) agar selalu menggunakan helm ketika berkendara setiap hari tanpa terkecuali pada hari Sabtu dan Minggu. Akan tetapi remaja enggan menggunakan helm di akhir pekan, sehingga ketentuan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan yang dinginkan. Berdasarkan latar belakang diatas peneliti mengangkat permasalahan sesuai judul penelitian “ Kesadaran Hukum remaja Terkait Kurangnya Remaja  yang Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu di Kabupaten Gorontalo”.

B.  Rumusan Masalah
        Dalam penelitian ini penulis merumuskan beberapa pokok-pokok permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu?
2.      Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu?
3.      Upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Dirlantas Polres Gorontalo dalam meningkatkan kesadaran hukum remaja dalam menanggulangi kurangnya remaja yang menggunakan helm standar  nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu ?

C.  Tujuan Penelitian
        Dari rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu
3.      Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Dirlantas Polres Gorontalo dalam meningkatkan kesadaran hukum remaja untuk menanggulangi kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu

D.  Manfaat Penelitian
          Adapun manfaat dari penelitian ini dapat berguna bagi masyarakat, penegak hukum dan akademisi, yakni sebagai berikut :
1.      Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu
2.      Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari sabtu dan Minggu

3.      Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh Dirlantas Polres Gorontalo dalam meningkatkan
kesadaran hukum remaja untuk menanggulangi kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu






[1] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, ( Jakarta : Rajawali Press, 2010), hlm 167
[2] Baharudin Lopa, dikutip oleh Prof. Dr. Dahlan Thaib, dalam bukunya, teori hukum dan konstitusi, (Jakarta : Rajawali Press, 2012 ), hlm 73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar