pada kesempatan ini saya memaparkan mengenai kesadaran hukum remaja, tetapi hanya bab 1 saja karena kebanyakan jika diperlukan nnti sya post kan lanjutannya hehehehehe
Bab
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Masyarakat
merupakan suatu kelompok kehidupan yang mendiami wilayah tertentu yang
terbentuk dari individu-individu dan kemudian menjadi suatu kesatuan kelompok
yang kemudian disebut dengan masyarakat. Dalam perkembangannya, masyarakat
terus mengalami suatu perubahan sosial sebagai upaya meningkatkan taraf
kehidupan dan mengikuti perkembangan global yang semakin hari terus berubah.
Sejatinya perubahan sosiologi terjadi baik dalam perubahan struktural maupun perubahan
spritual. Perubahan sosial dalam masyarakat tidak terlepas dari kesadaran hukum
dari masyarakat tersebut, untuk terus berbenah diri sehingga menciptakan
keadaan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Di dalam ilmu hukum dikenal
adanya beberapa pendapat tentang kesadaran hukum tersebut. Di antara sekian
banyaknya pendapat, terdapat suatu rumusan yang menyatakan, bahwa sumber
satu-satu hukum dan kekuatan mengikat adalah kesadaran hukum masyarakat.
Dikatakan kemudian, bahwa perasaan hukum dan keyakinan hukum individu di dalam
masyarakat yang merupakan kesadaran hukum individu, merupakan pangkal dari pada
kesadaran hukum masyarakat. Selanjutnya, pendapat tersebut menyatakan bahwa
kesadaran hukum masyarakat adalah jumlah terbanyak dari kesadaran-kesadaran
hukum individu mengenai suatu peristiwa tertentu.[1]
Kesadaran
hukum merupakan suatu faktor penting dalam penerapan hukum itu sendiri. Hal ini
disebabkan karena hukum merupakan suatu aturan yang dikeluarkan oleh penguasa
untuk mengatur masyarakat sehingganya tanpa kesadaran hukum dalam masyarakat,
maka hukum yang telah dibuat tersebut tidak akan berjalan dengan sebagaimana
mestinya dan tidak sesuai dengan harapan yang ingin dicapai. Menurut Baharudin
Lopa, ada tiga komponen utama untuk dimungkinkannya ditegakkannya hukum dan
keadilan dimasyarakat. Di antaranya adanya kesadaran hukum masyarakat yang
memungkinkan dilaksanakannya penegakan hukum.[2] Seharunya
masyarakat harus menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan sosialnya, sebagai
upaya untuk menekan laju ketidaktaatan masyarakat terhadap hukum, agar
penerapan hukum dimasyarakat bisa berjalan optimal dan menciptakan masyarakat
yang sadar akan hukum. Kesadaran hukum dimasyarakat nampaknya masih jauh dari
harapan, sehingga banyak aturan-aturan yang telah dibuat tidak dapat diterapkan
sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Kurangnya kesadaran hukum dalam
masyarakat menimbulkan berbagai permasalahan, diantaranya ketidaktaatan remaja
terhadap penggunaan helm standar nasional Indonesia di akhir pekan atau di hari
Sabtu dan minggu di daerah Kabupaten Gorontalo. Padahal dalam ketentuan
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan telah
jelas disebutkan bahwa setiap orang wajib menggunakan helm disaat ia
mengendarai kenderaan roda dua (sepeda motor). Undang-undang ini mengharuskan
kepada semua elemen masyarakat termasuk di dalamnya remaja yang menggunakan
kenderaan roda dua (sepeda motor) agar selalu menggunakan helm ketika
berkendara setiap hari tanpa terkecuali pada hari Sabtu dan Minggu. Akan tetapi
remaja enggan menggunakan helm di akhir pekan, sehingga ketentuan undang-undang
lalulintas dan angkutan jalan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan
yang dinginkan. Berdasarkan latar belakang diatas peneliti mengangkat
permasalahan sesuai judul penelitian “ Kesadaran Hukum remaja Terkait Kurangnya
Remaja yang Menggunakan Helm Standar Nasional
Indonesia di hari Sabtu dan Minggu di Kabupaten Gorontalo”.
B. Rumusan Masalah
Dalam
penelitian ini penulis merumuskan beberapa pokok-pokok permasalahan sebagai
berikut :
1. Bagaimana
kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang menggunakan helm standar
nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu?
2. Faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang
menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu?
3. Upaya-upaya
apa yang dilakukan oleh Dirlantas Polres Gorontalo dalam meningkatkan kesadaran
hukum remaja dalam menanggulangi kurangnya remaja yang menggunakan helm standar
nasional Indonesia di hari Sabtu dan
Minggu ?
C. Tujuan Penelitian
Dari
rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang menggunakan
helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum remaja
terkait kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di
hari Sabtu dan Minggu
3. Untuk
mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Dirlantas Polres Gorontalo dalam
meningkatkan kesadaran hukum remaja untuk menanggulangi kurangnya remaja yang
menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu
D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini dapat
berguna bagi masyarakat, penegak hukum dan akademisi, yakni sebagai berikut :
1. Untuk
memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kesadaran hukum remaja terkait
kurangnya remaja yang menggunakan helm standar nasional Indonesia di hari Sabtu
dan Minggu
2. Untuk
memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi kesadaran hukum remaja terkait kurangnya remaja yang menggunakan
helm standar nasional Indonesia di hari sabtu dan Minggu
3. Untuk
memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh
Dirlantas Polres Gorontalo dalam meningkatkan
kesadaran
hukum remaja untuk menanggulangi kurangnya remaja yang menggunakan helm standar
nasional Indonesia di hari Sabtu dan Minggu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar