Senin, 23 Desember 2013

Tindak pidana penadahan

Bab I
Pendahuluan
A.  Latar Belakang
 Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang melakukan pembangunan di segala bidang. Usaha yang dilakukan oleh negara ini meliputi pembangunan ekonomi, perbaikan sistem publik, melakukan usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak kalah pentingnya adalah pembangunan di bidang hukum dari tahun ke tahun yang diusahakan pembaharuan hukum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Seperti yang termuat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat), sebagai negara hukum maka Indonesia mempunyai serangkaian peraturan atau hukum supaya kepentingan masyarakat dapat terlindungi. Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional negara ini memuat bahwa tujuan negara salah satunya adalah menciptakan kesejahteraan umum.
 Jadi semua usaha dan pembangunan yang dilakukan negara ini harus mengarah pada tujuan ini sehingga tercipta kesejahteraan rakyat. Di dalam pergaulan masyarakat terdapat beraneka ragam hubungan antara anggota masyarakat, yaitu hubungan yang timbul oleh kepentingan anggota masyarakat itu. Adanya keanekaragaman hubungan tersebut, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan tersebut agar tidak terjadi kekacauan.
Peraturan-peraturan hukum yang telah ada di masyarakat wajib untuk ditaati karena berpengaruh pada keseimbangan dalam tiap-tiap hubungan antar anggota masyarakat. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat menyebabkan terjadinya ketidakpercayaan antara anggota masyarakat itu sendiri maupun ketidakpercayaan dengan aparat penegak hukum dan pemerintah. Terlebih dengan kondisi perekonomian negara kita yang sulit saat ini, mengakibatkan timbulnya kasus kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat yang dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang mendesak.
Kondisi yang terjadi setiap hari dan dialami oleh masyarakat sebagai contohnya, penjambretan, penodongan, pencurian, perampokan, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, tawuran remaja, atau lebih dikenal dengan “kejahatan jalanan” atau street crime” menjadi tantangan bagi proses penegakan hukum.
Kejahatan tidak akan dapat hilang dengan sendirinya, sebaliknya kasus kejahatan semakin sering terjadi dan yang paling dominan adalah jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, khususnya yang termasuk di dalamnya adalah tindak pidana penadahan.
Bahwa kejahatan terhadap harta benda akan tampak meningkat di negara-negara sedang berkembang. Kenaikan ini sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Di setiap negara tidak terkecuali negara yang paling maju sekalipun, pasti akan menghadapi masalah kejahatan yang mengancam dan mengganggu ketentraman dan kesejahteraan penduduknya. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya tumbuh subur dinegara miskin dan berkembang, tetapi juga dinegara-negara yang sudah maju.
Seiring dengan adanya perkembangan kejahatan seperti diuraikan di atas, maka hukum menempati posisi yang penting untuk mengatasi adanya persoalan kejahatan ini. Perangkat hukum diperlukan untuk menyelesaikan konflik atau kejahatan yang ada dalam masyarakat. Salah satu usaha pencegahannya dan pengendalian kejahatan itu ialah dengan menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana.
Kejahatan dapat diartikan secara kriminologis dan yuridis. Kejahatan dalam arti kriminologis yaitu perbuatan manusia yang menodai norma-norma dasar dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan unsur yang menyalahi aturan-aturan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kejahatan secara yuridis yaitu perilaku jahat atau perbuatan jahat dalam arti hukum pidana maksudnya bahwa kejahatan itu dirumuskan di dalam peraturan-peraturan pidana. Masalah
pidana yang paling sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan. Salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan yang masih sering menimbulkan perdebatan adalah tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang berasal dari hasil pencurian.
B.  Rumusan masalah
dari latar belakang diatas penulis merumuskan beberapa pokok permasalahan yakni sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan tindak pidana penadahan?
2.      Bagaimana pengaturan tindak pidana penadahan dalam hukum positif di Indonesia?
C.  Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui yang dimaksud dengan tindak pidana penadahan
2.    Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penadahan dalam hukum positif di Indonesia
D.  Manfaat penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk memahami apa yang dimaksu dengan tindak pidana penadahan
2.    Untuk memahami pengaturan tindak pidana penadahan dalam hukum positif di Indonesia

Bab II
Pembahasan
A.  Tindak pidana penadahan
Menurut code penal Prancis, yakni sesuai dengan kebanyakan perundang-undangan pidana dari berbagai negara di Eropa yang berlaku pada abad 18, perbuatan menadah benda-benda yang diperoleh karena kejahatan tidak dipandang sebagai suatu kejahatan yang berdiri sendiri atau sebagai suatu jelfstandig misdrijf,melainkan suatu perbuatan membantu melakukan kejahatan atau sebagai suatu medeplichtigheid dalam suatu kejahatan, yakni dengan perbuatan mana pelaku dapat memperoleh benda-benda yang diperoleh karena kejahatan. Para pembentuk kitab undang-undang hukum pidana ternyata telah meninggalkan paham seperti itu, dan menurut Prof Simons, mereka itu dengan tepat telah mengatur tindak pidana penadahan dalam bab XXX dari buku 2 KUHP sebagai tindak pidana pemudahan. Menurut Prof Satochid Kartanegara, tindakan pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan, yang mungkin saja tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang bersedia menerima hasil kejahatan tersebut. Akan tetapi, Prof Simons pun mengakui bahwa pengaturan tindak pidana penadahan didalam bab XXX buku 2 KUHP sebagai tindak pidana pemudahan itu sebenarnya kurang tepat, sebab perbuatan menadah yang didorong oleh hasrat untuk memperoleh keuntungan sebenarnya tidak dapat disebut sebagai telah dilakukan dengan maksud untuk memudahkan orang lain melakukan kejahatan. Badan pembinaan hukum nasional departemen hukum dan ham RI dalam bab XXXI dari usul rancangannya mengenai buku 2 dari KUHP yang baru ternyata telah bermaksud untuk memasukkan tindak pidana penadahan kedalam pengertian suatu jenis tindak pidana baru yang disebutnya sebagai pertolongan jahat. Kiranya para pakar bahasa Indonesia dapat membantu untuk menjelaskan apa yang sebenarnya dimaksud dengan pertolongan jahat.
B.  Pengaturan tindak pidana penadahan dalam hukum positif di Indonesia
Pengaturan tindak pidana penadahan diatur dalam KUHP sebagai berikut.
1.    Tindak pidana penadahan dalam bentuk pokok
Tindak pidana penadahan dalam bentuk pokok oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 480 KUHP, yang merumuskan asliya dalam bahasa Belanda yang artinya :
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah :
1.    Karena bersalah telah melakukan penadahan, yakni barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau dengan harapan akan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang ia ketahui atau secara patut harus dapat ia duga bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan,
2.    Barang siapa mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang ia ketahui atau secara patut harus dapat ia duga bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan.
Tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP terdiri atas :
a.       Unsur-unsur subjektif : 1. Yang ia ketahui atau waarvan hij weet
 2. yang secara patut harus dapat ia duga atau waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden
b.   Unsur- unsur objektif : 1. Membeli
                                          2. menyewa
                                          3. menukar
                                          4. menggadai
5.menerima sebagai hadiah atau sebagai pemberian
6. didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan
7. menjual
8. menyewakan
9. menggadaikan
10. mengangkut
11. menyimpan
12. menyembunyikan
            Untuk dapat menyatakan seseorang terdakwa telah terbukti memenuhi unsur yang ia ketahui sebagaimana yang dimaksud diatas baik penuntut umum maupun hakim harus dapat membuktikan didepan sidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa :
a.       Bahwa terdakwa mengetahui yakni bahwa benda itu telah diperoleh karena kejahatan ;
b.      Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, seperti membeli, menyewa, menukar, menggadai atau menerima sebagai hadiah atau pemberian;
c.       Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, seperti menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan karena didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan, atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatan itu telah ia lakukan karena terdorong oleh maksud atau hasrat untuk memperoleh keuntungan.
2. tindak pidana penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan
              Tindak pidana penadaha  yang dilakukan sebagai kebiasaan ataupun yang di dalam doktrin sering disebut sebagai gewoonteheling oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 481 KUHP yang rumusan aslinya di dalam bahasa Belanda yang artinya sebagai berikut :
1.      Barang siapa membuat sebagai kebiasaan pekerjaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda-benda ang diperoleh karena kejahatan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2.      Orang yang bersalah dapat dicabut hak-haknya seperti yang diatur dalam pasal 35 NO 1-4 dan dapat dicabut pula haknya untuk melakukan pekerjaan, dalam pekerjaannya kejahatan itu telah dilakukan.
Jika orang membandingkan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam rumusan tindak pidana yang  diatur dalam pasa 481 ayat i KUHP dengan perbuatan-perbuatan yang terlarang di dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam pasal 480 angka 1 KUHP, segera dapat diketahui bahwa antara keduanya tidak terdapat perbedaan sama sekali, tetapi jika kemudian orang melihat pada pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP dan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 481 ayat 1 KUHP, maka segera juga dapat diketahui bahwa pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 angka 1 KUHP adalah lebih berat daripada yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP.
3.    Tindak pidana penadahan ringan
Yang disebut tindak pidana penadahan ringan itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 482 KUHP yang rumusan aslinya dalam bahasa Belanda yang artinya :
Perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal 480 itu dipidana sebagai penadahan ringan dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah, jika kejahatan karena kejahatan tersebut benda itu diperoleh merupakan salah satu kejahatan dari kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 364, 373, dan pasal 379.
Yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal 480 di dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 482 KUHP tersebut ialah perbuatan-perbuatan
a.       Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan
b.      Dengan harapan akan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan
c.       Mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan.

Bab III
Penutup
A.  Kesimpulan
Menurut code penal Prancis, yakni sesuai dengan kebanyakan perundang-undangan pidana dari berbagai negara di Eropa yang berlaku pada abad 18, perbuatan menadah benda-benda yang diperoleh karena kejahatan tidak dipandang sebagai suatu kejahatan yang berdiri sendiri atau sebagai suatu jelfstandig misdrijf,melainkan suatu perbuatan membantu melakukan kejahatan atau sebagai suatu medeplichtigheid dalam suatu kejahatan, yakni dengan perbuatan mana pelaku dapat memperoleh benda-benda yang diperoleh karena kejahatan.
B.  Saran

Diharapkan dalam pembentukan peraturan perundangan atau revisi terhadap KUHP maka tindak pidana penadahan harus dipisahkan dari unsur kejahatan lain yang dianggap ikut membantu dalam proses perbuatan pidana tersebut. Sehingga pelaku tindak pidana penadahan mendapat hukuman yang jelas dari undang-undang itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar