Jumat, 24 Januari 2014

Jurnal hukum ketenagakerjaan

mungkin sebagian orang belum begitu paham dengan namanya permasalahan tentang ketenagakerjaan, padahal dalam kehidupan sehari-hari kita sering kali menjumpai hal seperti ini. kehidupan sehari-hari manusia tidak terlepas dengan yang namanya bekerja, karena dengan bekerja manusia dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. untuk lebih lanjut silahkan di baca jurnal mengenai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo

Lembar pengesahan
Jurnal

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJA ANTARA PENJUAL KORAN DENGAN PENGUSAHA(GORONTALO POST) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN GORONTALO







Karim R Toiti
NIM 271411018






Dosen pembimbing




Ismail H Tomu SH.MH
NIP 19770617200912100
Abstrak
Karim R Toiti jurusan ilmu hukum fakultas ilmu sosial universitas negeri Gorontalo dengan nomor induk mahasiswa 271411018 angkatan 2011.
Kondisi tenaga kerja di Indonesia sangatlah memprihatinkan oleh karenanya pemerintah yakni presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk suatu peraturan perundang-undangan yakni undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur semua aspek mengenai tenaga kerja dengan pengusaha.Dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan ini diharapkan bisa menjadikan dunia industri di Indonesia berkembang dengan baik dan signifikan, hubungan pekerja dengan pengusaha menjadi jelas dan tidak menimbulkan masalah yang rumit dalam prakteknya..Sehingga menciptakan bangsa Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur sebagaimana amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Kata kunci : perjanjian, kerja dan koran
Latar Belakang
          Perkembangan perekonomian tidak terlepas dari yang namanya ketenagakerjaan yang meliputi semua aspek kehidupan masyarakat dimana tenaga kerja dan pengusaha melakukan suatu hubungan kerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pada zaman feodal, pekerja dikenal sebagai blue collar dan buruh adalah white collar yang merupakan orang-orang pekerja kasar, kulih, mandor, tukang dan lain-lain.Pemerintah Hindia Belanda membedakan antata dua bentuk umtuk memecahkan golongan bumi putra. Masalah mengenai saat ini terus menjadi isu yang sangat penting untuk di perhatikan oleh pemerintah. Karena Dalam kenyataannya masih terdapat masalah-masalah tentang ketenagakerjaan yang terjadi di negara kita, khususnya di Provinsi Gorontalo. Masalah yang sering kali muncul di dunia tenaga kerja di provinsi Gorontalo yakni kurang jelasnya kontrak kerja antara pekerja dengan pemberi kerja atau pengusaha, hubungan industrial ( industrial relations) antara pengusaha dan tenaga kerja yang sering kali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengenai upah yang diterima oleh pekerja atau tenaga kerja yang dibawah standar upah minimum pekerja (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu kurangnya peran pemerintah dalam hal menanggulangi permasalahan ketenagakerjaan yang ada di provinsi Gorontalo.Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat permasalahan sesuai judul peneltian “ analisis yuridis perjanjian kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pengusaha(Gorontalo Post) ditinjau dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di kabupaten Gorontalo”.
Tinjauan Pustaka
(a)Perjanjian Kerja
Di dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1601a disebutkan bahwa Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu. Pasal 1 ayat 14 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Menurut Imam Soepomo dalam bukunya Prof.Dr.Zainuddin Ali, M.A perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, pekerja/buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lain dan di pihak yang lain, yaitu pengusaha, mengikatkan diri untuk mempekerjakan pihak yang satu, pekerja/buruh, dengan membayar upah.[1]Perjanjian kerja mengandung 4 (empat) unsur perjanjian, yaitu :(1)Ada pekerjaan(2)Di bawah perintah(3)Ada upah(4)Waktu tertentu
(a)Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian kerja
Suatu perjanjian kerja sah apabila memenuhi beberapa syarat-syarat yakni sebagai berikut: (1)Ada kesepakatan kedua belah pihak(2)Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum(3)Adanya pekerjaan yang diperjanjikan(4)Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2] (b)Penjual koran (Tenaga Kerja anak)Penjual koran adalah setiap orang yang memberikan jasa untuk mengedarkan koran untuk dapat dinikmati oleh khalayak ramai, baik di sebuah tempat perbelanjaan maupun di tempat-tempat umum seperti sudut lampu merah. Sedangkan pekerja anak Secara umum pekerja atau buruh anak adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan secara rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain atau untuk dirinya sendiri yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau tidak. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan suatu pekerjaan dalam menghasilkan suatu produk berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun masyarakat tenaga kerja merupakan suatu unsur yang penting dalam suatu pekerjaan, tanpa tenaga kerja maka pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan.(c)Pengusaha/Pemberi kerja, Pengusaha/pemberi kerja adalah orang ataupun suatu badan hukum yang memberikan suatu pekerjaan kepada tenaga kerja dengan membayarkan upah kepada pekerja tersebut. Dalam ketentuan pasal 1 ayat 5 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha adalah sebagai berikut: (1)Orang perorangan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri(2)Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya(3)Orang perseorangan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud, yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.[3](d)Kontrak Kerja Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.[4](e)Hubungan Kerja Menurut Ahmad Fadil, hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha terjaadi setelah adanya perjanjian kerja.[5] Dengan demikian mulailah istilah baru yaitu industrial relation (hubungan industrial) yang mempunyai hubungan ruang lingkup yang lebih luas dari labour relation (hubungan perburuhan).[6](f)Upah Pekerja Dalam pasal 1 ayat 30 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atassuatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan..[7] Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yaitu mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja buruh dan keluarga secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.[8]Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perlindungan upah meliputi :(1)Upah minimum(2)Upah kerja lembut(3)Upah tidak masuk kerja karena berhalangan(4)Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya(5)Upah karena menjalankan hak waktu istrahat kerjanya(6)Bentuk dan cara pembayaran upah(7)Denda dan potongan upah(8)Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah(9)Struktur dan skala pengupahan yang proporsional(10)Upah untuk pembayaran pesangonUpah untuk perhitungan pajak penghasilan(11) (g)Jam Kerja Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kecuali bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu (misalnya : pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan darat jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan dikapal (laut) atau penebangan hutan).[9] Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu: (1)7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau(2)8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pembahasan
(a)Pengaturan tentang kontrak kerja antara penjual koran (tenaga kerja) dengan pengusaha atau pemberi kerja Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Kontrak kerja merupakan suatu langkah awal dalam hal mewujudkan pekerjaan yang berkualitas, dikarenakan kontrak kerja berisi perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam permasalahan yang peneliti angkat mengenai kontrak kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pengusaha, tidak terdapat kontrak kerja diantara kedua belah pihak tersebut. Dengan tidak adanya kontrak kerja,  memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bekerja sesuai dengan dengan keinginannya sendiri, Karena tidak ada batas waktu maupun perjanjian mengenai waktu kapan berakhirnya kontrak kerja. Jika ditinjau dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu, tidak dapat dikatakan bahwa hubungan kerja antara penjual koran(tenaga kerja anak) dengan pengusaha merupakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, karena tidak memuat mengenai waktu pensiun, pesangon maupun hal-hal lain yang menjadi syarat bagi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan dua orang penjual koran anak-anak, mereka menuturkan bahwasanya tidak ada pembatasan kapan waktu berakhirnya mereka bekerja. Mereka dapat bekerja kapan saja dan juga dapat berhenti kapan saja. Dalam kasus ini terdapat bahwa tidak ada kejelasan kapan para pekerja selesai bekerja, tidak terjadi perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Kondisi ini memberikan peluang kepada pekerja untuk dapat bekerja kapan saja mereka ingin bekerja dan kapan saja mereka bisa berhenti bekerja. Dalam ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali anak yang telah berumur 13 sampai 15 tahun. Selain syarat tersebut, syarat lain yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan anak adalah harus mendapat persetujuan dari orang tuan atau wali dari anak tersebut. Dalam hal ini pengusaha yang mempekerjakan anak untuk menjual koran seharusnya tidak dapat dilakukan, karena anak-anak ini belum mencapai batas umur yang dapat bekerja, yakni antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun. Penjual koran anak-anak yang peneliti wawancarai berusia 10 sampai dengan 11 tahun. Dalam hal ini seharusnya pengusaha tidak dapat mempekerjakan anak tersebut dikarenakan usia dari anak tersebut belum mencukupi batas usia anak yang diperbolehkan bekerja dalam undang-undang ketenagakerjaan. Disini telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dimana pengusaha atau pemberi kerja telah mengabaikan ketentuan mengenai batas usia anak yang diperbolehkan untuk bekerja.(b)Hubungan kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pemberi kerja atau pengusaha Dalam pasal 1 ayat 15 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Suatu pekerjaan dapat dikatakan memiliki hubungan kerja apabila telah memenuhi ketentuan tentang hubungan kerja yakni ada perintah, pekerjaan dan upah. Dalam hubungan industrial modern ketentuan mengenai hubungan kerja merupakan suatu keharusan untuk menjamin adanya kerjasama yang baik antara pekerja atau tenaga kerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Hubungan kerja merupakan suatu hal yang penting dalam menentukan kinerja yang ingin dicapai. Ketika telah terjalin hubungan kerja yang baik, maka akan terjadi profesionalitas antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja dalam melakoni suatu pekerjaan. Penelitian yang peneliti lakukan terhadap hubungan kerja antara penjual koran (tenaga kerja anak) dengan pengusaha atau pemberi kerja telah terjalin hubungan kerja sama(industrial relations) yang baik. Dimana telah memenuhi persyaratan hubungan kerja yakni adanya pekerjaan, upah dan perintah. (c)Pengaturan mengenai upah penjual koran (tenaga kerja anak) Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan, baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya[10]Upah memegang peranan yang penting dan merupakan ciri khas suatu hubungan yang disebut hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan upah adalah tujuan utama dari seorang pekerja melakukan pekerjaan pada orang atau pada badan hukum. [11]Dalam ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pekerja harus mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya, baik berupa uang maupun dalam bentuk lain. Hasil wawancara peneliti dengan dua orang penjual koran anak-anak yakni Ajis (11 tahun), ia mengatakan upah yang diterimanya setiap hari berkisaran antara dua puluh ribu rupiah sampai tiga puluh ribu rupiah. Upah ini diterima apabila pekerja ini melakukan pekerjaannya, jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan upah. Sedangkan menurut Ayub(10 tahun) yang bekerja setiap hari minggu untuk mengisi waktu  liburnya,  ia mendapatkan upah bekerjanya berkisar pada dua puluh ribu rupiah.(d)pengaturan mengenai jam kerja bagi penjual koran (tenaga kerja anak) Dalam ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasanya pekerja anak dapat bekerja maksimal 3 jam sehari dan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial serta tidak mengganggu pendidikannya. Pengusaha seharusnya dalam hal mempekerjakan tenaga kerja anak, harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagkerjaan dimana jelas dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan ini bahwa anak hanya dapat bekerja maksimal 3 jam perharinya. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan penjual koran anak-anak Ajis dan Ayub, mereka mengatakan bahwa waktu kerja atau jam kerja mereka dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00. jika dihitung, maka waktu kerja kedua anak ini 6 jam. Ini telah melebihi batas maksimum anak dapat bekerja, yang seharusnya hanya 3 jam bekerja tetapi dalam kasus ini telah melebihi batas maksimal yakni 6 jam. Ditambah lagi Ajis bekerja setiap harinya, yang secara langsung telah mengganggu waktu belajarnya disekolah. Pengusaha dalam hal ini telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni mempekerjakan anak dibawah umur dengan batas waktu melebihi 3 jam kerja.
Kesimpulan
hubungan kerja antara pekerja anak dengan pengusaha ternyata belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangn yang berlaku. Banyak permasalahan yang ditemukan dilapangan oleh peneliti. Diantaranya, pengusaha yang mempekerjakan anak dibawah batas usia anak yang diperbolehkan bekerja dalam undang-undang, jam kerja anak yang telah melebihi batas waktu kerja yang seharusnya 3 jam sudah menjadi 6 jam.


Saran
Seharusnya pengusaha dalam hal mempekerjakan anak terlebih dahulu harus memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalan hal mempekerjakan anak. Disisi lain, pemerintah harus memperhatikan kondisi pekerja anak di kabupaten Gorontalo yang dipekerjakan lebih dari batas maksimal jam kerja bagi anak serta usia anak yang belum cukup untuk dapat melakukan suatu pekerjaan.
Daftar Pustaka
Ali, Zainuddin. 2011. Metode penelitian hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Fadil, Ahmad. 2012. Hukum ketenagakerjaan Indonesia, Makassar : falkutas hukum Universitas muslim Indonesia.
Ismail tomu. 2013. modul pembelajaran hukum ketenagakerjaan
Rusli, Hardijan.2004. Hukum ketenagakerjaan, Bogor : Ghalia Indonesia.






[1] Imam Soepomo pengertian perjanjian kerja dalam bukunya Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A, Metode penelitian hukum, (Jakarta:Sinar Grafika, 2011), hlm 219
[2] Ismail Tomu, modul pembelajaran hukum ketanagakerjaan
[3] Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
[4] http://rensiutami.blogspot.com/2013/04/pengertian-kontrak-kerja.html
[5] Ahmad Fadil, hukum ketenagakerjaan Indonesia,( Makassar : fakultas hukum universitas  muslim Indonesia, 2012), hlm 26
[6] Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15
[7] Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15
[8] Rusli Hardijan,hukum ketenagakerjaan,(Bogor : Ghalia Indonesia, 2004), hlm 89
[9] Rusli Hardijan,hukum ketenagakerjaan,(Bogor : Ghalia Indonesia, 2004), hlm 83
[10] Ahmad Fadil, hukum ketenagakerjaan Indonesia,(Makassar : UMMI, 2012), hlm 50
[11] Ibid, hlm 49

Kamis, 02 Januari 2014

Kisi-kisi soal Delik-delik diluar KUHP

Assalamualikum, siang semua, bagi kelas C ilmu hukum semester V Universitas Negeri Gorontalo silahkan ambil soal delik-delik diluar KUHP disini sudah saya lampirkan, jangan lupa saat ujian delik-delik diluar KUHP wajib membawa KUHP, bagi yang tidak membawa tidak dapat di ikutkan dalam ujian akhir semester dan 1 lagi dari beberapa soal berikut yang akan muncul dalam UAS hanya 5 soal jadi belajarlah dengan baik :D ekh terlalu lama basa basinya langsung saja :P

1. jelaskan pengertian delik secara umum!
2. apa yang dimaksud dengan delik-delik diluar KUHP?
3. apa yang menjadi tujuan delik-delik diluar KUHP?
4. apa sebab-sebab adanya delik-delik diluar KUHP? sebutkan dan berikan contoh!
5. bagaimana tanggapan saudara terhadap peraturan yang ada dalam kasus gratifikasi yang melibatkan       seorang pejabat di mahkamah konstitusi?
6. deskripsikan menurut anda apakah sanksi pidana mati bagi terorisme sudah efektif? jelaskan!
7. berikan tanggapan saudara terhadap kasus simulator SIM yang menghadirkan tersangka oknum jendral kepolisian berdasarkan penelusuran KPK!
8. berikan tanggapan saudara bagaimana cara mencegah agar tidak terjadi tindak pidana terorisme di Indomesia berdasarkan undang-undang yang berlaku!

belajar dengan rajin moga nilai kita semua bisa memuaskan terima kasih.

Senin, 23 Desember 2013

Tindak pidana penadahan

Bab I
Pendahuluan
A.  Latar Belakang
 Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang melakukan pembangunan di segala bidang. Usaha yang dilakukan oleh negara ini meliputi pembangunan ekonomi, perbaikan sistem publik, melakukan usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak kalah pentingnya adalah pembangunan di bidang hukum dari tahun ke tahun yang diusahakan pembaharuan hukum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Seperti yang termuat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat), sebagai negara hukum maka Indonesia mempunyai serangkaian peraturan atau hukum supaya kepentingan masyarakat dapat terlindungi. Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional negara ini memuat bahwa tujuan negara salah satunya adalah menciptakan kesejahteraan umum.
 Jadi semua usaha dan pembangunan yang dilakukan negara ini harus mengarah pada tujuan ini sehingga tercipta kesejahteraan rakyat. Di dalam pergaulan masyarakat terdapat beraneka ragam hubungan antara anggota masyarakat, yaitu hubungan yang timbul oleh kepentingan anggota masyarakat itu. Adanya keanekaragaman hubungan tersebut, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan tersebut agar tidak terjadi kekacauan.
Peraturan-peraturan hukum yang telah ada di masyarakat wajib untuk ditaati karena berpengaruh pada keseimbangan dalam tiap-tiap hubungan antar anggota masyarakat. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat menyebabkan terjadinya ketidakpercayaan antara anggota masyarakat itu sendiri maupun ketidakpercayaan dengan aparat penegak hukum dan pemerintah. Terlebih dengan kondisi perekonomian negara kita yang sulit saat ini, mengakibatkan timbulnya kasus kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat yang dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang mendesak.
Kondisi yang terjadi setiap hari dan dialami oleh masyarakat sebagai contohnya, penjambretan, penodongan, pencurian, perampokan, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, tawuran remaja, atau lebih dikenal dengan “kejahatan jalanan” atau street crime” menjadi tantangan bagi proses penegakan hukum.
Kejahatan tidak akan dapat hilang dengan sendirinya, sebaliknya kasus kejahatan semakin sering terjadi dan yang paling dominan adalah jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, khususnya yang termasuk di dalamnya adalah tindak pidana penadahan.
Bahwa kejahatan terhadap harta benda akan tampak meningkat di negara-negara sedang berkembang. Kenaikan ini sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Di setiap negara tidak terkecuali negara yang paling maju sekalipun, pasti akan menghadapi masalah kejahatan yang mengancam dan mengganggu ketentraman dan kesejahteraan penduduknya. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya tumbuh subur dinegara miskin dan berkembang, tetapi juga dinegara-negara yang sudah maju.
Seiring dengan adanya perkembangan kejahatan seperti diuraikan di atas, maka hukum menempati posisi yang penting untuk mengatasi adanya persoalan kejahatan ini. Perangkat hukum diperlukan untuk menyelesaikan konflik atau kejahatan yang ada dalam masyarakat. Salah satu usaha pencegahannya dan pengendalian kejahatan itu ialah dengan menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana.
Kejahatan dapat diartikan secara kriminologis dan yuridis. Kejahatan dalam arti kriminologis yaitu perbuatan manusia yang menodai norma-norma dasar dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan unsur yang menyalahi aturan-aturan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kejahatan secara yuridis yaitu perilaku jahat atau perbuatan jahat dalam arti hukum pidana maksudnya bahwa kejahatan itu dirumuskan di dalam peraturan-peraturan pidana. Masalah
pidana yang paling sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan. Salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan yang masih sering menimbulkan perdebatan adalah tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang berasal dari hasil pencurian.
B.  Rumusan masalah
dari latar belakang diatas penulis merumuskan beberapa pokok permasalahan yakni sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan tindak pidana penadahan?
2.      Bagaimana pengaturan tindak pidana penadahan dalam hukum positif di Indonesia?
C.  Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui yang dimaksud dengan tindak pidana penadahan
2.    Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penadahan dalam hukum positif di Indonesia
D.  Manfaat penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk memahami apa yang dimaksu dengan tindak pidana penadahan
2.    Untuk memahami pengaturan tindak pidana penadahan dalam hukum positif di Indonesia

Bab II
Pembahasan
A.  Tindak pidana penadahan
Menurut code penal Prancis, yakni sesuai dengan kebanyakan perundang-undangan pidana dari berbagai negara di Eropa yang berlaku pada abad 18, perbuatan menadah benda-benda yang diperoleh karena kejahatan tidak dipandang sebagai suatu kejahatan yang berdiri sendiri atau sebagai suatu jelfstandig misdrijf,melainkan suatu perbuatan membantu melakukan kejahatan atau sebagai suatu medeplichtigheid dalam suatu kejahatan, yakni dengan perbuatan mana pelaku dapat memperoleh benda-benda yang diperoleh karena kejahatan. Para pembentuk kitab undang-undang hukum pidana ternyata telah meninggalkan paham seperti itu, dan menurut Prof Simons, mereka itu dengan tepat telah mengatur tindak pidana penadahan dalam bab XXX dari buku 2 KUHP sebagai tindak pidana pemudahan. Menurut Prof Satochid Kartanegara, tindakan pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan, yang mungkin saja tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang bersedia menerima hasil kejahatan tersebut. Akan tetapi, Prof Simons pun mengakui bahwa pengaturan tindak pidana penadahan didalam bab XXX buku 2 KUHP sebagai tindak pidana pemudahan itu sebenarnya kurang tepat, sebab perbuatan menadah yang didorong oleh hasrat untuk memperoleh keuntungan sebenarnya tidak dapat disebut sebagai telah dilakukan dengan maksud untuk memudahkan orang lain melakukan kejahatan. Badan pembinaan hukum nasional departemen hukum dan ham RI dalam bab XXXI dari usul rancangannya mengenai buku 2 dari KUHP yang baru ternyata telah bermaksud untuk memasukkan tindak pidana penadahan kedalam pengertian suatu jenis tindak pidana baru yang disebutnya sebagai pertolongan jahat. Kiranya para pakar bahasa Indonesia dapat membantu untuk menjelaskan apa yang sebenarnya dimaksud dengan pertolongan jahat.
B.  Pengaturan tindak pidana penadahan dalam hukum positif di Indonesia
Pengaturan tindak pidana penadahan diatur dalam KUHP sebagai berikut.
1.    Tindak pidana penadahan dalam bentuk pokok
Tindak pidana penadahan dalam bentuk pokok oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 480 KUHP, yang merumuskan asliya dalam bahasa Belanda yang artinya :
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah :
1.    Karena bersalah telah melakukan penadahan, yakni barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau dengan harapan akan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang ia ketahui atau secara patut harus dapat ia duga bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan,
2.    Barang siapa mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang ia ketahui atau secara patut harus dapat ia duga bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan.
Tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP terdiri atas :
a.       Unsur-unsur subjektif : 1. Yang ia ketahui atau waarvan hij weet
 2. yang secara patut harus dapat ia duga atau waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden
b.   Unsur- unsur objektif : 1. Membeli
                                          2. menyewa
                                          3. menukar
                                          4. menggadai
5.menerima sebagai hadiah atau sebagai pemberian
6. didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan
7. menjual
8. menyewakan
9. menggadaikan
10. mengangkut
11. menyimpan
12. menyembunyikan
            Untuk dapat menyatakan seseorang terdakwa telah terbukti memenuhi unsur yang ia ketahui sebagaimana yang dimaksud diatas baik penuntut umum maupun hakim harus dapat membuktikan didepan sidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa :
a.       Bahwa terdakwa mengetahui yakni bahwa benda itu telah diperoleh karena kejahatan ;
b.      Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, seperti membeli, menyewa, menukar, menggadai atau menerima sebagai hadiah atau pemberian;
c.       Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, seperti menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan karena didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan, atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatan itu telah ia lakukan karena terdorong oleh maksud atau hasrat untuk memperoleh keuntungan.
2. tindak pidana penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan
              Tindak pidana penadaha  yang dilakukan sebagai kebiasaan ataupun yang di dalam doktrin sering disebut sebagai gewoonteheling oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 481 KUHP yang rumusan aslinya di dalam bahasa Belanda yang artinya sebagai berikut :
1.      Barang siapa membuat sebagai kebiasaan pekerjaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda-benda ang diperoleh karena kejahatan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
2.      Orang yang bersalah dapat dicabut hak-haknya seperti yang diatur dalam pasal 35 NO 1-4 dan dapat dicabut pula haknya untuk melakukan pekerjaan, dalam pekerjaannya kejahatan itu telah dilakukan.
Jika orang membandingkan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam rumusan tindak pidana yang  diatur dalam pasa 481 ayat i KUHP dengan perbuatan-perbuatan yang terlarang di dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam pasal 480 angka 1 KUHP, segera dapat diketahui bahwa antara keduanya tidak terdapat perbedaan sama sekali, tetapi jika kemudian orang melihat pada pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP dan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 481 ayat 1 KUHP, maka segera juga dapat diketahui bahwa pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 angka 1 KUHP adalah lebih berat daripada yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP.
3.    Tindak pidana penadahan ringan
Yang disebut tindak pidana penadahan ringan itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 482 KUHP yang rumusan aslinya dalam bahasa Belanda yang artinya :
Perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal 480 itu dipidana sebagai penadahan ringan dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah, jika kejahatan karena kejahatan tersebut benda itu diperoleh merupakan salah satu kejahatan dari kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 364, 373, dan pasal 379.
Yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal 480 di dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 482 KUHP tersebut ialah perbuatan-perbuatan
a.       Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan
b.      Dengan harapan akan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan
c.       Mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan.

Bab III
Penutup
A.  Kesimpulan
Menurut code penal Prancis, yakni sesuai dengan kebanyakan perundang-undangan pidana dari berbagai negara di Eropa yang berlaku pada abad 18, perbuatan menadah benda-benda yang diperoleh karena kejahatan tidak dipandang sebagai suatu kejahatan yang berdiri sendiri atau sebagai suatu jelfstandig misdrijf,melainkan suatu perbuatan membantu melakukan kejahatan atau sebagai suatu medeplichtigheid dalam suatu kejahatan, yakni dengan perbuatan mana pelaku dapat memperoleh benda-benda yang diperoleh karena kejahatan.
B.  Saran

Diharapkan dalam pembentukan peraturan perundangan atau revisi terhadap KUHP maka tindak pidana penadahan harus dipisahkan dari unsur kejahatan lain yang dianggap ikut membantu dalam proses perbuatan pidana tersebut. Sehingga pelaku tindak pidana penadahan mendapat hukuman yang jelas dari undang-undang itu sendiri.

Kamis, 12 Desember 2013

konstitusi majapahit dengan Madinah

http://adf.ly/akWf8konstitusi majapahit

ASTADUSTA pasal 3 dan 4.

Uraian tentang astadusta:
1. Membunuh orang yang tidak berdosa;
2. Menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa;
3. Melukai orang yang tidak berdosa;
4. Makan bersama dengan pembunuh;
5. Mengikuti jejak pembunuh;
6. Bersahabat dengan pembunuh;
7. Memberi tempat kepada pembunuh;
8. Memberi pertolongan kepada pembunuh.

Itulah yang disebut astadusta.
Dari delapan dusta itu tiga yang pertama tebusannya pati (hukuman mati), sedangn yang lima lainnya tebusannya uang. Berikut uraian bagi mereka yang ingin mengetahui satu demi satu.

Astadusta yang ditebus dengan hukuman mati:

1. Barangsiapa membunuh orang yang tidak berdosa, dikenakan hukuman mati;
2. Barang siapa menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa, dikenakan hukuman mati;
3. Barang siapa melukai orang yang tidak berdosa (bersalah), dikenakan hukuman mati. (Pasal 3).

Astadusta yang ditebus dengan uang:
1. Makan bersama dengan pembunuh;
2. Bersahabat dengan pembunuh;
3. Mengikuti jejak pembunuh;
4. Mernberi tempat kepada pembunuh;
5. Memberi pertolongan kepada pembunuh.

Kelima dusta itu tebusannya uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh raja yang berkuasa.
- Membunuh orang yang tidak berdosa,
- menyuruh bunuh orang yang tidak berdosa,
- dan melukai orang yang tidak berdosa,

ketiga dusta itu, jika terbukti, tebusannya hukuman mati.
Ketiga dusta itu disebut dusta bertaruh jiwa.

Jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya. Adapun barang siapa makan bersama dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, dan memberi pertolongan kepada pembunuh, kelima dusta itu akan dikenakan denda dua laksa, masing-masing oleh raja yang berkuasa, jika kesalahannya telah terbukti dengan kesaksian. (Pasal 4).


ASTACORAH pasal 55, 56, 57.

Jika pencuri tertangkap dalam pencurian, dikenakan pidana mati; anak isterinya, miliknya dan tanahnya diambil alih-oleh raja yang berkuasa. Jika pencuri itu mempunyai hamba laki-laki dan perempuan, hamba itu tidak diambil-alih oleh raja yang berkuasa, tetapi dibebaskan dari segala utangnya kepada pencuri yang bersangkutan (Pasal 55).

Jika seorang pencuri mengajukan permohonan hidup, maka is harus menebus pembebasannya sebanyak delapan tali, membayar denda empat laksa kepada raja yang berkuasa, membayar kerugian kepada orang yang kena curi dengan cara mengembalikan segala milik yang diambilnya dua kali lipat. Demikianlah bunyi hukumnya. (Pasal 56).

Jika di desa terjadi pembunuhan atas seorang pencuri, maka barang curian, kepala pencuri, harta miliknya, anak-isterinya, supaya dihaturkan (diserahkan) kepada raja yang berkuasa. Itulah jalan yang harus ditempuh. Jika kerabat pencuri itu terbukti tidak ikut serta dalam pencurian, mereka tidak layak dikenakan denda. (Pasal 57).


SAHASA (paksaan), pasal 86, 87, 92.

Barang siapa mengambil milik orang tanpa hak, supaya diperingatkan, bahwa barang yang diambil secara haram itu, akan hilang dalam waktu enam bulan. Jika belum hilang dalam enam bulan, peringatkan, bahwa barang itu akan hilang dalam waktu enam tahun. Segala modal milik orang yang mengambil barang tanpa hak itu akan turut hilang. Ingat-ingatlah akan ajaran sastra: jangan sekali-kali mengambil uang secara haram. (Pasal 86).

Barang siapa sengaja merampas kerbau atau sapi orang lain, dikenakan denda dua laksa. Barang siapa merampas hamba orang, dendanya dua laksa. Denda itu dihaturkan kepada raja yang berkuasa. Pendapatan dari kerbau, sapi, dan segala apa yang dirampas, terutama hamba, dikembalikan kepada pemiliknya dua kali lipat. (Pasal 87).

Barang siapa menebang pohon orang lain tanpa izin pemiliknya, dikenakan denda empat tali oleh raja yang berkuasa. Jika hal itu terjadi pada waktu malam, dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa; pohon yang ditebang dikembalikan dua kali lipat. (Pasal 92).


TANAH pasal 258, 259, 261

Jika ada orang memperbaiki pekarangan, kebun, taman, selokan, ladang, telaga, bendungan, kolam ikan, yang bukan miliknya, tanpa disuruh oleh pemiliknya, orang yang demikian itu tidak berhak minta upah kepada si pemilik. Jika ia mendapat keuntungan dari pebaikan itu, pemiliknya berhak menuntut, jangan dibiarkan. Malah ia dikenakan denda dua laksa oleh raja yang berkuasa.

Barang siapa minta izin untuk menggarap sawah, namun tidak dikerjakannya sehingga sawah itu ringgal terbengkalai, supaya di¬tuntut untuk membayar utang makan sebesar hasil padi yang dapat dipungut dari sawah (yang akan dikerjakan itu). Besarnya denda ditetapkan oleh raja yang berkuasa sama dengan denda pengrusak makanan. (Pasal 259).

Barang siapa mengurangi penghasilan makanan, misalnya dengan mempersempit sawah atau membiarkan terbengkalai segala apa yang menghasilkan makanan, atau melalaikan binatang piaran apa pun, kemudian hal tersebut diketahui oleh orang banyak, orang yang demikian itu diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mad. Demikian ajaran sastra (Pasal 261).


TUKON ATAU MAHAR pasal 167, 171, 173.

Jika seorang gadis rela menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki lain, sedangkan orang tua gadis itu tinggal diam, bahkan malah mengawinkannya, perbuatan itu disebut: mengawinkan gadis larangan. Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan lipat dua. Bapa gadis dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal itu disebut amadal tukon: membatalkan tukon. Suami-isteri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. (Pasal 167).

Jika seorang pemuda memberikan peningset atau pengikat (panglarang) kepada seorang gadis, dengan diketahui oleh orang banyak, dan setelah lima bulan lamanya (perkawinan belum dilangsungkan), maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu. Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut wulanjar (janda yang belum kawin, belum beranak). Ayah gadis berhak mengawinkannya dengan orang lain. (Pasal 171).

Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda, bahwa gadisnya telah laku, dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menanti janji orang tua gadis, namun ketika sampai pada janjinya gadis tersebut dikawinkan dengan orang lain oleh bapa gadis yang bersangkutan, maka jumlah tukon harus dikembalikan dua lipat dan orang tua gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. (Pasal 173).


PERKAWINAN pasal 180, 181, 182.

Jika seorang isteri enggan kepada suaminya, karena is tidak suka kepadanya, uang tukon harus dikembalikan dua lipat. Perbuatan itu disebut amadal sanggama (membatalkan percampuran). (Pasal 180).

Jika perempuan tidak suka kepada suaminya, supaya suami menunggu setahun. Jika setelah setahun masih tetap tidak suka kepadanya, supaya perempuan itu mengembalikan tukon lipat dua. Peristiwa itu disebut amancal turon (enggan tidur bersama). (Pasal 181).

Jika di dalam perkawinan suami-isteri ingin mencampur harta milik yang dibawanya masing-masing, ketika kawin, percampuran itu tidak dibenarkan sebelum lima tahun. Setelah kawin lima tahun, barulah diizinkan percampuran harta milik suami-istri. Percampuran harta milik itu Baru sah. Demikian ujar orang pandai. (Pasal 182).


VII. Dari bab titipan, pasal 159, 160, 154.

Penitipan milik sebaiknya dilakukan pada orang yang tinggi wangsanya, haik kelakuannya, tahu akan darma, setia kepada katanya, bersih hatinya, dan orang kaya. Itulah tempat penitipan harta milik.

Barang siapa menerima titipan, jika penitipnya mati tanpa meninggalkan ahli waris (praanantara), yakni kakek, nenek, bapa, ibu, anak, kemenakan, saudara sepupu, saudara mindo (tingkat dua), maka tidak perlu mengembalikan. Jika penerima titipan itu mati, titipan itu tidak hilang, karena penitipnya masih hidup, meskipun tidak mempunyai anak sekalipun. Anak penerirna titipan bertindak sebagai ahli waris, harus menyerahkan kembali titipan itu kepada penitip. Titipan itu tidak akan disita oleh raja yang berkuasa. Jika anak penerima titipan itu telah mengembalikan barang titipan itu, ahli penerima titipan bebas dari tuntutan, namun tidak mempunyai wewenang untuk menahan titipan. (pasal 160).

Barang siapa yang merusak barang titipan, jika terbukti bahwa barang titipannya itu digunakannya, dipakai, diganti rupa, tanpa meminta izin penitipan, perbuatan itu disebut merampas. Perbuatan itu sama dengan perbuatan merusak barang titipan dengan sengaja. Semua barang titipan itu harus dikembalikan kepada penitip dengan nilai dua lipat, ditambah denda dua laksa oleh raja yang berkuasa, sebabnya ialah merusak titipan sama dengan mencuri (pasal 154).

Seperti telah dinyatakan pada permulaan bab, kata agama dalam perundang-undangan hanya dapat berarti: udang-undang. Seperti telah terbukti dalam prasasti Bendasari dalam O.J.O. LXXXV lempengan 6a, pengadilan Majapahit pada zaman pemerintahan Dyah Hayam Wuruk Sri Rajasanagara berpedoman pada kitab perundang-undangan Kutara Manawa, dikeluarkan oleh hakim yang disebut Rajadhikara.

Ditulis ulang oleh
Justbean Andbean
Ahmad Yulden Erwin



konstitusi madinah
pasal 25

“kaum yahudi dari bani Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dari diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya”.


Pasal 26
“kaum yahudi bani Najjar diperlakukan sama seperti yahudi bani Awf”.
Pasal 27
“kaum yahudi bani Hars diperlakukan sama seperti yahudi bani Awf”.
Pasal 28
“kaum yahudi bani Sa’idah diperlakukan sama seperti yahudi bani Awf”.
Pasal 29
“kaum yahudi bani Jusyam diperlakukan sama seperti yahudi bani Awf”.
Pasal 30
“kaum yahudi bani al’aws diperlakukan sama seperti yahudi bani Awf”.
Pasal 31
“kaum yahudi bani Sa’labah diperlakukan sama seperti yahudi bani Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya”.
Pasal 32
“suku Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka bani Sa’labah
Pasal 33
“bani Syuthaybah diperlakukan sama seperti yahudi bani Awf. Sesunggunya kebaikan(kesetiaan) itu lain dari kejahatan(khianat)”.
Pasal 34
“sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka bani Sa’labah
Pasal 35
“kerabat yahudi (diluar kota Madinah) sama seperti mereka (yahudi)
Pasal 40
“ orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin,sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat”.
Pasal 46
“kaum yahudi Al-Aws, sekutu dan diri mereka memilih hak dan kewajiban seperti kelomok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan(kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan(pengkhianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya.